Terdakwa Korupsi Raja Amirullah, Masih Bebas Berkeliaran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang kembali membiarkan Raja Amirullah A Pt, terdakwa tindak pidana korupsi bebas berkeliaran alias tidak dijebloskan ke penjara, layaknya terdakwa korupsi lain.
Pemandangan ini terlihat Senin (16/02) usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi dari lima yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna. Usai sidang digelar, Raja Amirullah dengan tenang bebas melenggang meninggalkan area pengadilan.
Adapun saksi yang hadir atas nama Indri, pemilik lahan yang dipergunakan untuk pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Ulu, Bunguran Timur Kabupaten Natuna tahun 2010 lalu dengan nilai pagu Rp 2,020 Miliar.
Saksi Indri mengakui mendapat uang melebihi luas tanah yang dimilikinya.”Luas tanah saya sekitar 1 800 meter persegi, namun yang dibayarkan untuk 2 400 meter persegi. Saya tidak mempermasalahkan.”kata Indri yang disambut senyum simpul majelis hakim.”Ya… jelas kamu tak keberatanlah, uangnya-kan berlebih, kalau kurang baru kamu permasalahkan.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH, ketua majelish hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Indri juga tidak mengetahui atau mendengar ada selisih harga lahan.”Setahu saya, harga lahan itu sama, sesuai dengan NJOP-nya.”terangnya.
Pihaknya mengakui pernah ikut rapat di kantor Kelurahan Bandarsyah.”Rapat itu dihadiri pak Bupati, Raja Amirullah.”tuturnya.
Keterangan ini dibenarkan terdakwa Raja Amirullah.”Sebenarnya bukan rapat, tapi pidato monolog, tidak ada sesi tanya jawab.”ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Indri, majelis hakim kemudian memerintahkan agar Kejaksaan kembali memanggil saksi-saksi.”Salah satu saksi yang belum dating adalah Hadi Chandra S Sos yang saat itu menjabat ketua DPRD Natuna.”sebut seorang JPU usai persidangan. Persidangan dilanjutkan Senin (23/02) dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.(irfan)