; charset=UTF-8" /> Terbukti Menipu, Rafi Dituntut 8 Bulan Penjara - | ';

| | 1,409 kali dibaca

Terbukti Menipu, Rafi Dituntut 8 Bulan Penjara

Terdakwa Rafi ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Echract Palapia SH di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Rafi ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Echract Palapia SH di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rafi Oktaviansyah (21) dituntut selama 8 bulan penjara, karena menurut JPU Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual alat penstabil dan penghemat pemakain listrik. Tuntutan dibacakan, Senin (16/11) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang. Terdakwa Rafi meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Perbuatan terdakwa Rafi terbukti menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dengan memakai  nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat dan kebohongan sebagaimana melanggar pasal 378  KUHP.

Kasus tipu-tipu ala Rafi terinspirasi dari pemadam listrik oleh PLN yang membuat warga menjerit, karena tagihan membengkak. Kemudian Dodo, teman Rafi menawarkan pada Okto Yadi Manura tentang alat yang bisa membuat tarif pembayaran listrik murah.

Guna memuluskan aksinya, terdakwa Rafi mengaku pegawai PLN dan ketika memasangkan alat penstabil tegangan dan hemat pembayaran tersebut akan memakai baju PLN. Kemudian, terdakwa juga menyatakan alat yang dipasang itu resmi dan memiliki sertifikat legalitas dari PLN.

Tergiur dengan penawaran itu, Okto kemudian menyetujui Rafi memasang alat tersebut di dua tempat, yakni dirumahnya dan di rukonya. Karena membeli dan memasang dua tempat, Okto mendapat diskon dari Rp 5 juta menjadi Rp 4 juta per-unit. Ke esokan hari terdakwa Rafi datang dan memasang alat tersebut. Namun sertifikat legal yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Persoalan muncul, pada 23 April 2015 ketika tim inspeksi mendadak (sidak) PLN Tanjungpinang menggelar razia dirumah Okto dan menemukan alat ilegal tersebut. Menurut jaksa perbuatan Rafi merugikan Okto sebesar Rp 8 juta rupiah.”Perbuatan terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana yang mengakibat korban, Okto mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara.”ucap Jay, sapaan JPU Rebuli Sanjaya SH. Atas tuntutan itu, terdakwa mengakui segala perbuatanya, dan menyatakan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan minta keringanan hukuman pada Majelis Hakim.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembelaan dari terdakwa Rafi, ketua Eriyusman SH melanjutkan persidangan Senin (23/11) mendengarkan putusan dari majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek