; charset=UTF-8" /> Terbukti Korupsi, Mantan Anggota DPRD Kepri Dihukum "Hanya" 3 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 978 kali dibaca

Terbukti Korupsi, Mantan Anggota DPRD Kepri Dihukum “Hanya” 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa M Nasir saat sidang pembacaan vonis.

Terdakwa M Nasir saat sidang pembacaan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan anggota DPRD Kepri dari Partai Demokrat Dapil Natuna-Anambas, Erianto, divonis selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang dalam sidang, Jum’at (04/11).

Majelis hakim dipimpin Zulfadli SH juga menjatuhkan denda kepada Erianto sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, tanpa membebani uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar Rp 250 juta.

Erianto, Mantan Ketua KNPI Natuna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna senilai Rp4,45 miliar pada tahun 2011-2013. Saat kasus tersebut terjadi terdakwa Erianto menjabat sebagai bendahara di LSM BP Migas Natuna,

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumunya selama 5 tahun, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian uang pengganti kerugian negara Rp250 juta dalam waktu 1 bulan, melalui penyitaan sejumlah aset dan harta kekayaannya. Namun jika tidak mencukupi, maka dapat diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara

Dalam ruangan sidang perkara secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga menjatuhkan vonis kepada Ketua LSM BP Migas Natuna Muhammad Nasir yakni selama 5 tahun, ditambah denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan.

Disamping itu, M Nasir juga diperintahkan untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih. Tapi jika tidak mencukupi, dapat diganti kurungan selama 3 tahun. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntun JPU terhadap terdakwa M Nasir selama 6 tahun, ditambah denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

M Nasir juga dituntut. untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup mengembalikan dalam waktu satu bulan, maka dapat dipejara selama 3 tahun.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Erianto melalui Penasehat Hukumnya masih menyatakan fikir-fikir. Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Nasir akan mengajukan banding, terutama terkait masalah uang pengganti kerugian negera yang hanya dibebankan kepada klinenya saja.

“Kita menilai putusan majelis hakim tersebut aneh, sebab dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa Erianto sepakat dengan tuntut jaksa penuntut umum dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara secara mengangsurnya. Namun kenapa dalam pertimbangan majelis hakim, hanya membebankan kepada klien kita saja,” ucap Agus Riawatoro SH, salah satu tim penasehat hukum M Nasir usai sidang digelar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek