; charset=UTF-8" /> Terbukti Gelapkan Rp 23 Miliar, dr Dwi Dituntut “Hanya” 2 Tahun Penjara - | ';

| | 6,564 kali dibaca

Terbukti Gelapkan Rp 23 Miliar, dr Dwi Dituntut “Hanya” 2 Tahun Penjara

dr Dwi Limaran Hartadi saat digiring petugas Kejaksaan memasuki ruang persidangan ketika masih ditahan.

dr Dwi Limaran Hartadi saat digiring petugas Kejaksaan memasuki ruang persidangan ketika masih ditahan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menilai perbuatan dr Dwi Limaran Hartadi terbukti melakukan penggelapan uang PT Korindo sebagaimana rujukan pasal 374 KUH Pidana. Dokter yang buka praktek di Jl Bakar Batu, Tanjungpinang itu dituntut selama 2 tahun penjara, Senin (09/11) di PN Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Zaldi Akri SH menyebut terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dalam dakwaan primer. Sebelumnya, sekitar pada tahun 2007, PT Korindo Group melakukan rapat direksi, dengan tiga perusahaannya untuk merencanakan pembeliaan lahan seluas 100 hektare di kawasan Trikora Bintan untuk investasi.
‎Selanjutnya melalui Direktur Marketing perusahaan tersebut, Ahn Heun Hye dan sejumlah rekanannya, menyepakati pelaksanan pembelian lahan dilaksanakan oleh Kim Mun Teh alias Mustakin, salah satu direktur umum di PT Korindo Group.
Kemudian, alokasi dana pembeliaan lahan dikeluarkan perusahaan PT Korindo Group melalui tiga perusahaan masing-masing, PT Tunas Sawa, PT Bade Makmur dan perusahaan lainnya. Melalui salah seorang karyawan PT Korindo Group, Kim Jong Man, melakukan transfer dana kepada terdakwa Dwi Limaran Hartadi selaku karyawan waktu.
Transfer dilakukan Kim Jong Man, kepada Limaran sebanyak 8 kali sejak mulai 15 Juni 2007 sampai 3 Maret 2008, dengan total dana Rp 29 miliar lebih. Adapun harga tanah yang disepakati untuk diganti rugi di kawasan Pantai Trikora adalah Rp 29 ribu per meter untuk lahan yang dekat dengan pantai dan Rp 50 ribu per meter pada lahan yang jauh dari pantai.
Dari proses ganti rugi, ternyata hanya 1.054.660 meter kubik, lahan yang tampak secara fisik yang diganti rugi terdakwa, dengan rincian 36 bidang lahan bersertifikat dengan luas 651.184 meter persegi, dan 25 bidang lahan dengan surat alashak seluas 403.476 meter persegi. Adapun total harga lahan sesuai dengan harga yang ditetapkan adalah Rp 3,3 miliar lebih dengan biaya pembebasan Rp 2,1 miliar atau total Rp 5,3 miliar dana yang dikeluarkan.
Hingga jika dihitung berdasarkan dana Rp 29 miliar lebih dana yang dikucurkan terdapat Rp 23,6 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Korindo dirugikan senilai Rp 23,6 miliar dari pengadaan lahaan yang dilakukan terdakwa.
Atas tuntutan itu, terdakwa Dokter Limaran berserta  kuasa hukumnya yang diketuai oleh Andreas Nahot Silitonga SH akan mengajukan pledoi (pembelaan). Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH  menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum dr Dwi Limaran Hartadi yang saat ini ditangguhkan penahannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

9 Comments for “Terbukti Gelapkan Rp 23 Miliar, dr Dwi Dituntut “Hanya” 2 Tahun Penjara”

  1. wiknyowiknyo

    Saya mau juga lah menggelapkan dana sebesar itu karena hukumannya ringan cm 2th. Penghasilan 23 milyar mana bisa didapat cm dlm waktu 2thn

  2. Ini wartawan bego apa tolol apa tak ada otak? Terbukti salah darimana keh? Apakah selama ini anda mengikuti persidangan saksi-saksi dan pembuktian? Jelas sekali bahwa dr Dwi tidak terbukti menggelapkan 23 miliar. Kalau membuat judul tolong lah yang betul sikit.

    • Radar Kepri

      Itu versi jaksa yang menilai perbuatan dr dwi Limaran terbukti.. makanya baca isi berita pakai otak, bego kali..versi hakim, tunggu aja vonisnya.

      • Tengoklah bahkan komen saya pun tak dipublikasikan oleh radar kepri. Berita ini bisa dipublikasikan tak jelas penulis dan editornya. Payah betul la radar kepri ni

  3. Versi jaksa kan belum tentu benar, dan radar kepri tidak seharusnya menjawab komen orang seperti itu. Sangat kasar! Dan bijaksana lah membuat berita jangan cuma cari sensasi

  4. jurnalis macam apa ini..menjawab tanggapan pembaca dgn kata2 kasar..ga punya etika sama sekali sebagai wartawan….!!!

  5. Waaah ini baru seru,Pembaca & jurnalis adu tekak xixixiixixi yg bermasalah di sidang santai aja tuh,weleh weleh weleh

  6. betull betull betulll…
    Mesti Ada etika juga donk klu balas komentar pembaca..
    Itu aja uda salah ketik
    “15 Juni 2017 sampai 3 Maret 2008”

Komentar Anda

Radar Kepri Indek