; charset=UTF-8" /> Telat Sebulan, Bank Sinarmas "Rampok" Motor Agunanan Krediturnya - | ';

| | 5,718 kali dibaca

Telat Sebulan, Bank Sinarmas “Rampok” Motor Agunanan Krediturnya

Leni Setiawati didampingi suaminya, Pella Hadres ketika mempertanyakan kasus motornya yang dirampas Bank Sinarmas.

Leni Setiawati didampingi suaminya, Pella Hadres ketika mempertanyakan kasus motornya yang dirampas Bank Sinarmas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Leni Setiawati (39) seorang nasabah Bank Sinarmas di Tanjungpinang, sangat dirugikan oleh kebijakan pihak Bank tersebut. Pasalnya, kendaraan roda dua  merek Yamaha Mio Seol yang di agunkan “dirampas” kolektor suruhan pihak Bank tersebut dengan dalih hanya sekedar titipan. Padahal, pihak Bank belum sekalipun melayangan surat peringatan (SP) pada Leni.

Akibatnya, Leni warga Jalan Sri Payung RT03/RW06, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang berencana menempuh jalur hukum atas perbuatan sewenang-wenang tersebut.

Hal ini dikatakan Leni Setiawati di dampingi suaminya, Pella Hadres (40) pada awak media ini, Rabu (17/09) ruangan tunggu Bank Sinarmas, Jalan Engku Putri Tanjungpinang.”Saya meminjam uang di Bank ini sudah berjalan 6 bulan, kemudian, setoran ke-6 saya telambat bayar karena anak saya sakit, tiba-tiba datang pihak Banl yang bernama Awan, dia menyuruh saya setor ke Bank, karena anak saya kurang sehat saya terlambat. Sekali saya tiba di Bank untuk setor Bank telah tutup.”terangnya.

Kemudian lanjut Leni Setiawati yang akrab disapa Leni.”Awan selaku kolektor datang lagi kerumah, saya kasihkan uang setoran sama dia. Awalnya tidak mau dan memaksa untuk menarik motor saya, dengan alasan untuk dititipkan sementara. Tahu-tahu, saya disuruh melunaskan semua utang saya selama 24 bulan. Sementara saya terlambat hanya hintungan satu bulan saja. Itu-kan aneh, dia mengambil motor saya tanpa tanda tangan saya, yang nasabah langsungkan saya, bukan suami saya.”Kesal Leni.

Leni juga menuturkan.”Seharusnya saya selaku nasabahnya, apabila terlambat sayakan harus diberi tahu. Biasanya di Bank, ada Surat Pemberitahuan pertama dan ke-dua dan tiga (SP1- SP2, SP3). Namun hingga hari ini, saya belum pernah menerima surat pemberitahuan. Tiba-tiba datang saja kolektor mengambil motor saya, sama suami saya. Dipaksa suami saya menanda tangani tanpa koordinasi dengan saya. Bagaimana manejemen Bank, seperti itu. Inikan merugikan nasabah namanya.”Terang Leni.

Leni meminta pada Bank Indonesia (BI) untuk meninjau ulang menejemen Bank Sinarmas yang berada di Tanjungpinang  agar tidak banyak korban berjatuhan oleh “mafia”yang bekerja di Bank tersebut.”Saya juga menghimbau pada masyarakat kota Tanjungpinang agar berhati-hati berurusan dengan Bank Sinarmas tersebut.”himbau Leni.

Anehnya kata Leni.”Masa terlambat satu bulan, pihak Bank menyuruh saya melunaskan semuanya, 24 bulan. Sementara masa pinjaman saya baru berjalan sekitar 6 bulan. Itukan aneh.”Heran Leni.

Guna perimbangab berita, media ini kemudian mendatangi Agus Riawan selaku Head Support, di Bank tersebut dikonfirmasi awak media ini dihari yang sama di ruangan kerjanya, mengatakan.”Benar pak ibu Leni Setiawati sudah terlambat membayar setoran selama satu bulan. Jadi kita tarik motornya yang diaggunkan. Jika ibu Leni mau mengambil motornya bisa diambil. Tapi ibu Leni harus melunaskan utangnya selama 24 bulan.”Ungkap Agus Riawan tanpa menjelaskan mekanisme pengambilan yang terkesan merampas dan dasar hukumnya.(aliasar)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

8 Comments for “Telat Sebulan, Bank Sinarmas “Rampok” Motor Agunanan Krediturnya”

  1. hady syaputra

    Salam hormat

    Seperti kejadian diatas adik sepupu saya bernama Liza Afriza juga mendapat perlakuan yang sama oleh bank sinarmas tanpa ada surat perintah motor adik saya yg diagunkan dibank sinarmas tg.pinang mengambil motor tanpa surat perintah padahal hanya terlambat 1buln juga…kita coba melaporkan kepihak banksinarmas malah disuruh melunaskan semua pinjamannya…oleh karna adik sy saat itu ga punya uang tuk melunasinya motornya diklaskan disita pihak bank…himbauan saya bagi sesiapa pihak yg membaca cerita kita ini dapat membantu n untuk pembaca mohon waspada dgn modus seperti ini

  2. Salam hormat…
    Kepada bank indonesia (BI) untuk meninjau ulang manajement sinarmas atas tindakannya yg tak selayaknya merugikan konsumen,
    Di mana perlindungan konsumen…?
    Saya mohon mohon kpada bank indonesia untuk ketegasannya terhadap bank sinarmas tg pinang..

  3. Salam hormat…
    Kepada bank indonesia (BI) untuk meninjau ulang manajement sinarmas atas tindakannya yg tak selayaknya merugikan konsumen,
    Di mana perlindungan konsumen…?
    Saya mohon mohon kpada bank indonesia untuk ketegasannya terhadap bank sinarmas tg pinang..

  4. Buat pengaduan ke perlindungan konsumen, jika korban di atas 10 orang datangi aja kantor gubernur meminta gubenur membantu untuk memperingatkan bank tersebut, bank tersebut bukan bank yg profesional, itu bank abal abal…. Kalo menyita tanpa surat pemberitahuan….

  5. Yelfian Pitapang

    Orang memiliki kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Namun ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah jaminan FIDUSIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Jika tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain.

    JANGAN JADI KORBAN TINDAKAN SEMENA-MENA DEPT COLLECTOR

    PASTIKAN ANDA MENGETAHUAI APAKAH FIDUSIA ITU DIDAFTARKAN DI DEPKUMHAM LEWAT NOTARIS ATAU TIDAK, TANYAKAN SERTIFIKAT ASLI JAMINAN FIDUSIA DARI DEPKUMHAM, JIKA TIDAK ADA SERTIFIKAT MAKA FIDUSIA BATAL DEMI HUKUM.

    JIKA TIDAK MAMPU MENGHADAPI SENDIRI MAKA SERAHKAN / KUASALKAN URUSANNYA KEPADA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT ( LPKSM ) TERDEKAT

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

    Fidusia lahir biasanya karena terjadi perjanjian utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil lewat lembaga finance / lising maka debitor menjaminkan sepeda motor atau mobilnya sampai hutangnya selesai.

    Apabila terjadi hutang macet maka pihak kreditor akan menarik kendaraan yang dijaminkan itu untuk keperluasan pelunasan hutangnya. Namun apa yang biasa terjadi, konsumen dirugikan karena terkadang fidusia tidak didaftarkan di Departemen Kumham namun petugas dari kreditor langsung saja menyita kendaraan yang dijaminkan. Dalam hal ini dapat muncul kasus baru yaitu perampasan kendaraan. Pada umumnya konsumen takut dan kemudian merelakan kendaraannya diambil. Sedangkan apabila fidusia tidak didaftarkan ke DEPKUMHAM lewat Notaris maka fidusia itu batal demi hukum berdasarkan UU No.42 Tahun 1999

    Jadi lahirnya UU tentang fidusia merupakan salah satu dari perlindungan konsumen. Menyita barang jaminan tidak serta merta atas perjanjian utang piutang sebagai klausula baku tetapi ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu perjanjian itu itu harus di notariatkan kemudian notaris mendaftarkan ke DEPKUMHAM, maka lahirlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa dilakukan hal tersebut maka fidusia batal demi hukum.

  6. Memang benar tentang Fidusia. Tapi lu jangan mikirr Fidusia itu jadi tameng buat konsumen untuk lepas dari tanggunga jawabnya.
    Ketika konsumen menandatangani perjanjian kredit disana, maka konsumen bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban hutangnya.
    Lu permasalahin Bank/Lembaga Pembiayaan lainnya karena dokumen legalitas, yg ada tar mereka yg ngejar lu dengan Penipuan. Bank bukan lembaga sosial bro yg bagi2 uang, uang yg mereka ksh ke lu semua itu juga uang masyarakat, jadi pasti mereka bakal lindungi asetnya.
    Jadi fidusia jgn lu jadiin alasan.

  7. Dia bukan memberi tameng tp bener yang dia bilang mas bos klo tidak sesuai prosedur buat ke jalur hukum. Gitukan adil, lapor k komisi perlindungan konsumen. -____-

  8. Bapak saya pinjam 15 juta selama 2 tahun total yang harus di tanggung 27 jt terus itu bunganya beapa persen

Komentar Anda

Radar Kepri Indek