; charset=UTF-8" /> Tambang Ilegal Marak di Bintan, Pulau Malingka Terancam Tenggelam - | ';

| | 1,646 kali dibaca

Tambang Ilegal Marak di Bintan, Pulau Malingka Terancam Tenggelam

Foto dari udaran akibat tambang bauksit

Beginilah kondisi pulau Bintan akibat tambang bauksit ilegal yang tak kunjung mampu dihentikan oleh aparat penegak hukum dan penguasa daerah.(foto by irfan, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tambang berkedok cut and fill maupun pembangunan resort wisata di wilayah hukum Provinsi Kepri sudah sangat mencemaskan dampaknya pada lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang bahan mentah yang masuk golongan C ini seolah tak mampu dibendung. Minimal dicegah oleh penguasa dan penegak hukum.

Terkesan kedua pemangku amanah ini “sengaja” membiarkan dan merestui aksi penjualan tanah dan air ini. Dipulau Bintan yang berisi dua daerah tingkat II (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan), aktifitas tambang terbesar bertumpu pada tambang biji bauksit. Padahal luas wilayah kota Tanjungpinang hanya 239.5 km2, namun dengan luas hanya setara dengan 92.5 mil². Justru aktifitas tambang biji bauksit paling banyak dan marak. Belasan, atau mungkin puluhan penambang biji bauksit beroperasi di kota berjuluk Negeri Pantun ini. Penguasa dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan seoalah tidak melihat kerusakan nyata dari aktifitas tambang yang makin “gila”.

Kemudian dari Kabupaten Bintan yang memiliki luas wilayah 912,75 kilometer persegi, sebagian besar wilayah ini merupakan lautan dengan pulau-pulau kecil. Ironisnya, selain di menambang di pulau Bintan. Sebagian besar aktifitas tambang di kabupaten yang dipimpin Ansar Ahmad SE MM ini justru berada di pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang. Akibatnya, selain terancam kehilangan luas daratan, kabupaten Bintan juga semakin mengecil luas wilayahnya. Batas negara Indonesia juga mulai kabur alias tak jelas. Karena Kabupaten Bintan yang terletak antara °00’ Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur Barat. Pada bagian Utara berbatasan langsung dengan Malaysia Timur, sedangkan pada bagian Barat berbatasan dengan Singapura. Beberapa tahun lalu, aktifitas tambang pasir laut yang marak di kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, nyaris membuat pulau-pulau kecil terdepan hilang dari peta.

Padahal pulau terdepan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, itu merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hilangnya pulau terdepan itu, tentu saja menjadi ancaman serius terhadap luas NKRI, praktis penentuan batas wilayah berdasarkan garis pantai akan sumir dan berpotensi menghilangkan sebagian besara wilayah laut dan darat negara kita. Beruntung kondisi ini cepat di antisipasi dengan kebijakan pemerintah melalui Menprerindag, Rini Suwandhi yang melarang ekspor pasir laut yang tengah marak-maraknya pada awal tahun 2000.

Berakhirnya kejayaan tambang pasir laut, bukan berarti ambisi pemerintah Singapura untuk menyatukan tujuh pulau kecil (Jurong dan sekitarnya) guna memperluas daratannya, berakhir pula. Secara sembunyi-sembunyi para pemain tambang pasir laut dan pasir darat tetap mengekspor pasir ke negeri jiran itu. Hingga proyek reklamasi penyatuan 7 pulau itu berakhir dan ambisi negeri petro dolat itu tercapai. Habis kejayaan tambang pasir, kini komoditi primadona tambang beralih ke biji bauksit, puluhan tambang beroperasi di Kabupaten Bintan. Mulai dari aktifitas yang mengantongi ijin resmi hingga yang bermodal nekad. Aksi tambang biji bauksit di wilayah Bintan saat ini bergeser dan lebih banyak tertuju pada pulau-pulau kecil yang kaya dan tinggi kadar biji bauksitnya. Bahkan pulau Temborak, pulau Telang dan beberapa pulau kecil lainnya yang hanya memiliki luas dibawah 25 Ha hingga 75 Ha juga ditambang. Kondisi ini tentu saja sangat berbahaya terhadap ekosistem laut dan terumbu karang, serta berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pendapatan pajak. Faktanya, maraknya aktifitas tambang tidak kunjung mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan dari pajak tambang.

Damtruck bouksit di Kilometer 13 kota Tanjungpinang yang bebas merdeka melenggang. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Damtruck bouksit di Kilometer 13 kota Tanjungpinang yang bebas merdeka melenggang. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Saat ini, pelaku illegal mining yang beroperasi di pulau kecil di Kabupaten Bintan beralih ke pulau Malingka di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sebelumnya, para pengeruk bauksit ini beroperasi di pulau Temborak. Namun setelah pulau Temborak habis dikeruk hingga kedalaman 3 meter. Kini, para penambang illegal ini menggasak pulau Malingka yang hanya sebesar pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang.

Kemudian dari kabupaten Lingga, hampir dua periode Drs H Daria memimpin bumi berjuluk Bunda Tanah Melayu itu telah 60 ijin tambang di “obral”. Padahal luas daratan kabupaten ini hanya 45.456,72 km persegi dengan luas daratan 2.117,72 km persegi dan lautan 43.338,99 km persegi. Artinya, luas daratan, termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh di tambang hanya sekitar 2 persen saja dari total luas keseluruhan. Ironisnya, dengan luas daratan yang hanya 2 persen itu, jumlah ijin tambang yang diberikan Bupati Lingga layak masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) mengingat hampir semua daratan di ijinkan untuk ditambang. Dua pulau kecil, yang mengandung biji besi dan bauksit nyaris hilang disapu gelombang laut. Yaitu pulau Baruk dan pulau Temiang yang menyisakan hanya sekitar 4 meter saja dari bibir pantai, karena hampir isi perut pulau Baruk Temiang yang mengandung biji besi itu telah dikerok biji besinya. Kerugian negara di pulau Baruk dan Temiang ini saja mencapai hampir Rp 1 Triliun lebih karena nilai jual biji besi mencapai 4 kali lipat per ton-nya. Jika dibandingkan dengan nilai jual biji bauksit yang hanya berkisar dibawah 30 Dolar Singapura saja. Sedangkan nilai jual biji besi mencapai 100 dolar Singapura per-ton-nya. Mungkin, karena gelimang uang yang melimpah ini pulalah, kasus tambang ilegal berkedok pembangunan resor wisata di pulau Baruk dan Temian ini. Proses hukum dugaan ilegal minning mandeg alias tak jelas. Kemudian, pulau Tekoli yang berada di kecamatan Senayang, masih dikabupaten Lingga. Juga sudah hampir tenggelam akibat obral ijin tambang Bupati Lingga. Nama ketua DPRD Lingga, H Kamarudin Ali SH disebut-sebut aktor intelektual dibalik lahirnya ijin penambangan di pulau yang hanya seluas 25 Ha itu. Bahkan, seorang caleg berinisial Mz yang juga putera tempatan Senayang disebut “terbabit” dan memback-up tambang biji bauksit di pulau tersebut. Sampai hari ini, belum satu orang-pun pelaku tambang ilegal di Kepri, apalagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya di proses secara hukum. Padahal, disinyalir untuk memuluskan aksi memusnahkan pulau-pulau kecil di Kepri ini, para pengusaha tambang “menyuap” kepala daerah agar mulus mengantongi ijin tambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah pimpinan Abraham Samad diharapkan menurunkan tim-nya untuk mengusut dugaan suap dibalik mulusnya ijin tambang di Kepri ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek