; charset=UTF-8" /> Taksi dan Ojek Online Dilarang Beroperasi di Batam - | ';

| | 444 kali dibaca

Taksi dan Ojek Online Dilarang Beroperasi di Batam

Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri.

Batam Radarkepri- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam Yusfa Hendri meminta taksi Online dan Ojek online tidak beropersi dikota Batam, sebelum ada peraturan yang jelas dari Kementrian Perhubungan terkait angkatun Taksi online maupun ojek online, ini demi menjaga keamanan Batam yang kondusif dikota Batam, dikatakan Yusfa Hendri dikantor DPRD kota Batam.
Sejauh ini Dinas perhubungan kota Batam tidak pernah memberi izin kepada yang namanya angkutan umum online, baik taksi online mau pun ojek online, sebutnya.
Maka dari itu kita dinas Perhubungan kota Batam belum ada petunjuk dari kementrian perhubungan tentang aturan Kendraan akutan online apakah diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan kedepannya, namun untuk saat ini belum ada aturan yang mengatur angkutan teksi online dan ojek online beroperasi dikota Batam, sebagai kendraan angkutam umum.” tutupnya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Okt 2017. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek