; charset=UTF-8" /> Tahun 2014, Rp 70 Miliar Belum Dibayarkan Pemkab Lingga ke Kontraktor - | ';
'
'
| | 2,662 kali dibaca

Tahun 2014, Rp 70 Miliar Belum Dibayarkan Pemkab Lingga ke Kontraktor

Beberapa kontraktor lingga, yg mengeluhkam terkait belum di bayarnya proyek mereke

Beberapa orang kontraktor Lingga termenung dan nongkrong di kedai kopi, mengeluhka belum di bayarnya proyek telah mereka selesaikan pekerjaannya pada TA 2014 lalu.

Lingga, Kepri Info-Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan kontraktor pada tahun anggaran 2014 lalu, ternyata belum selesai dibayarkan Pemkab Lingga. Total nilainya tak tanggung-tanggung, di perkirakan lebih kurang Rp 100 Milyar. Para pengusaha jasa konstruksi mengaku sangat kecewa, sebab tidak mengetahui pasti alasan mengapa pekerjaan yang sudah diselesaikan belum juga dibayarkan, padahal, pekerjaan sudah rampung 2014 lalu.

Sementara itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sudah di keluarkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan  Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Lingga akhir Desember 2014 lalu.
Nyatanya, ketika ingin melakukan Pencairan ke Bank Riau Kepri di Daik Lingga, justru tidak bisa dicairkan, pihak Bank beralasan uang Pemkab Lingga untuk anggaran 2014 kosong alias sudah habis.

Sebagaimana yang diungkapkan Mazlan, seorang kontraktor Lingga kepada media ini, Selasa (06/01) kemarin. Dirinya mengaku, semua kewajiban untuk merampungkan proyek sudah dipenuhi, tetapi haknya belum diterima.”Seharusnya hasil pekerjaan sudah dibayarkan setelah proyek selesai. Tapi sudah molor dan sampai saat belum dibayarkan.”jelasnya.

Memang, semestinya sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pembayaran hasil pekerjaan para kontraktor jangan sampai molor.”Kalau sampai molor atau tidak dibayarkan, maka pemberi pekerjaan bisa kena sanksi.”terangnya.

Semestinya, pihak kontraktor Lingga di bawah naungan organisasi jasa konstruksi agar asosiasi jasa konstruksi memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) guna melakukan advokasi jika ada permasalahan dalam pelaksanaan proyek, termasuk soal keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan proyek.”LBH ini sangat membantu para kontraktor jika ada gugatan hukum atau melakukan gugatan hukum apabila ada hak-hak yang tidak bisa dipenuhi pemberi pekerjaan.”ungkap sumber media ini yang enggan namanya di tuliskan.

Informasi yang diperoleh media in, setidaknya ada lebih 30 pengusaha jasa konstruksi yang hasil pekerjaannya belum dibayarkan Pemkab Lingga. Jika ditotal, nilainya lebih kurang Rp 100 miliar. Nilai proyek yang belum di bayarkan bervariasi dari puluhan juta, ratusan juta bahkan milyaran rupiah per-kontraktor.

Terkait Pembayaran jasa konstruksi, hampir di semua SKPD Lingga, baik di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga. Dinas PU Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan hidup, Dinas Perikanan dan kelautan dan lainya. Bahkan program kegiatan yang mengunakan Dana Alokasi Khusus-pun belum juga di bayar sampai saat ini.

Terkait belum dibayarkannya beberapa proyek ini kepala DP2KA Kabupaten Lingga yang juga Plt Sekda Lingga Lingga Muhammad Aini. Ketika di konfirmasi terkait masalah ini.”Tetap akan di bayar, asal selesai evaluasi gubernur, nunggu kas tahun 2015.”jelas Muhammad Aini singkat ketika di jumpai, Rabu (07/01).

Ada indikasi, pembayaran Jasa kontraktor terkait pembayaran proyek yang dilaksanakan tahun anggaran tahun 2014 kemungkinan akan di bayar dengan anggaran APBD tahun 2015. Apalagi menurut Aini, akan di bayar mengunakan anggaran setelah hasil evaluasi gubernur keluar, sementara itu saat ini yang di evaluasi Gubernur Kepulauan Riau  APBD 2015, sehingga tidak ada keterkaitan dengan anggaran Daerah2014 yang sudah selesai tahun lalu.
Bahkan, ketegasan kapan di bayarnya Progran kegiatan tahun 2014 yang belum dibayar tersebut, Kepala DP2KA sekaligus Plt Sekda Lingga, tidak bisa memastikan kapan anggaran tersebut di bayar. Bahkan ketika di tanyakan kapan pasti pembayaran di lakukan, Muhammad Aini, tidak bisa menjelaskannya.
Sementara itu, Kepala Bank Riau Kepri capem Daek Lingga, Muhammad Jamil, ketika di konfirmasi terkait SP2D yang sudah masuk ke Bank Riau namun belum bisa di cairkan ke rekening perusahaan menuturkan.”Kami di sampaikan DP2KA, tanggal 31 Desember bakal masuk dana sekitar 70 Milyar terkait dana untuk pembayaran, sehingga staf kami lembur, nyatanya, sampai saat ini belum masuk anggaran tersebut.” ujar kepala Capem Bank Riau Kepri, di kantornya, Rabu (07/01).
Menurutnya, sehingga sampai saat ini belum bisa di cairkan atau di tranfer ke rekening perusahaan. Apalagi Bank Riau hanya sebagai perantara pemerintah dalam melakukan pencairan.”Kalau uangnya ada, pasti akan kami cairkan.”kata Muhammad Jamil.
Menurut kepala Bank Riau Kepri, SP2D yang sudah di rekap yang masuk ke bank Riau Kepri capem Daik Lingga, terkait tagihan pencairan dana perusahaan jasa konstruksi totalnya sekitar 70 Milyar dan sudah di rekap, hanya menunggu dana dari pemerintah terkait pembayaran tersebut.

Sehingga, tanpa adanya kepastian terkait hutang pemerintah terhadap perusahaan Jasa konstruksi tersebut, kontraktor mengeluh. Selain itu kepastian pembayaran kegiatan yang selesai mereka kerjakan sampai saat ini belum jelas.(amin)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Jan 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Tahun 2014, Rp 70 Miliar Belum Dibayarkan Pemkab Lingga ke Kontraktor”

  1. Pangeran Matahari

    Apelagi, PTUN kan la pemkab tu.

  2. Pengambilan suatu keputusan dalam kebijakan yg bertentangan dgn aturan harus dipertimbangkan dgn matang dan jelas, jgn adanya otoriter… Proyek yg telah tertera dlm APBD itu udah jelas uangnye (kecuali proyek bintang). Jadi kemane uangnye???…. Penjelasan plt sekda dan pimpinan bank riau di daik itu tidak real, dan menunjukkan ketidak benaran dlm pengelolaan keuangan di pemkab lingga. dalam hal ini yg bertanggung jawab adalah sekda selaku pengguna anggaran daerah dan kepala DP2KA sbg pengelola keuangan daerah. Dan bupati sebagai otoritas daerah harus segera membentuk tim utk menyelesaikan masalah ini, sebelum pihak eksternal turun ke lingga… Emang seharusnya pihak BPK propinsi udah harus turun paling lambat tgl 5 januari telah di lingga utk menyelesaikan masalah ini. Apalg ada hubungannya dgn dana DAK, malah KPK yg seharusnya udah di lingga… Yg jelas kabupaten lingga akan lebih besar pengeluarannya utk biaya yg tidak jelas???

  3. Yg paling bertanggung jawab adalah tim tapd kab lingga dan badan anggaran dprd kab lingga karena salah perkiraan dalam penyusunan apbd, kalau sudah begini semua lepas tangan…jabatan mau kemampuan takde..yang bise hanya “siap pak”

Komentar Anda

Radar Kepri Indek