; charset=UTF-8" /> Surat Suara Tertukar Panwaslu Rekomendasikan Pencoblosan Diulang - | ';

| | 989 kali dibaca

Surat Suara Tertukar Panwaslu Rekomendasikan Pencoblosan Diulang

Baharudin

Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Bidang Penindakan Baharuddin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Akibat surat suara tertukar dan sudah dicoblos, Panwaslu merekomendasikan kepada KPUD Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan ulang di TPS 275 Kelurahan Pinang Kencana.

Sebanyak 156 surat suara Dapil I Tanjungpinang Kota dan Barat nyasar ke Dapil II Tanjungpinang Timur di TPS 275 Kelurahan Pinang Kencana. Sebanyak 19 surat suara yang nyasar tersebut sudah di coblos oleh warga. Karena sudah menyalahi aturan, akhirnya pencoblosan di TPS tersebut dibatalkan oleh Panwaslu, dan akan dilakukan pemilihan dan penghitungan ulang.

Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Bidang Penindakan Baharuddin mengatakan sudah merekomendasikan tiga hal kepada KPUD Kota Tanjungpinang. Yakni pertama segera melakukan pemungutan dan penghitungan ulang di TPS 275 Kelurahan Pinang Kencana. Kedua KPUD segera menjadwalkan pemilihan ulang selambat-lambatnya 10 hari terhitung sejak tanggal 9 April 2014. Ketiga memastikan logistik pemilu tercukupi disaat pencoblosan ulang.

Nyasarnya surat suara beda Dapil II tersebut awalnya sudah diketahui oleh petugas pps dan semua saksi. Tapi berdasarkan kesepakan bersama disaksikan anggota KPUD Kota Tanjungpinang, pencoblosan dilanjutkan. Mengetahui hal tersebut, anggota Panwaslu yang ada di situ meminta pemilihan ulang karena sudah menyalahi aturan. (wok)

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek