; charset=UTF-8" /> Surat Edaran Wako Tak Digubris, Jalan Umum Masih Jadi Tempat Parkir - | ';

| | 762 kali dibaca

Surat Edaran Wako Tak Digubris, Jalan Umum Masih Jadi Tempat Parkir

Parkir Jl Tamiang (2)=

Jalan umum yang beralih fungsi menjadi tempat parkir Jl Tamiang, Kamis 9 April 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hitungan ketiga bulan, Drs H Wan Samsi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komonikasi Informatika  (Kadishubkomimfo) Kota Tanjungpinang. Sampai hari ini Kamis (09/05) belum satupun kinerjanya yang jelas. Parkir kendaraan di jalan umum dan di tratoar masih terjadi didalam kota Tanjungpinang.

Padahal Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 338/208/Pol PP/2013 teranggal 6 Maret 2013 lalu. Berisi tentang larangan kepada pedagang dan pemilik bangunan untuk tidak memakai fasilitas umum.

Namun kenyataanya, surat edaran Walikota itu yidak berarti bagi pedagang dan pemilik bangunan yang masih tetap saja memakai fasilitas umum. Sepertinya surat edaran Walikota itu, dianggap sampah yang sudah tak berguna.

Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Tanjungpinang pada umumnya.”Apakah Walikotanya yang tidak tegas atau Dinas terkait yang memble.”kata Ar (32) warga Jl Pantai impian yang dijumpai media ini Kamis (09/05) di salah satu kedai kopi, Jl Merdeka.

Lain lagi ungkapan warga Potong Lembu yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan.”Sebenarnya masalah fasilitas umum di Kota Tanjugpinang ini. Bukanlah susah untuk mengatasinya. Namun tergantung kepada pemimpinnya. Kalau pemerintahnya tak tegas, ya.. beginilah jadinya.” kata sumber.

Pantauan media ini dilapangan, tentang fasilitas umum yang di pakai untuk parkir, bukan hanya sepanjang Jl Merdeka saja. Namun hampir di seluruh jalan yang ada di jantung kota Gurindam ini beralih untuk  jadi tempat parkir dan berdagang. Ditambah lagi dengan mobil lori dan mobil book yang masuk kedalam kota, menambah sempit jalan di dalam kota.

Akibatnya, kota terlihat samrawaut, seperti rumah tak ada penghuninya. dSeharusnya, inas terkait turun kelapangan, supaya tahu persolaan yang dialami masyarakat. Bukan hanya diam saja, kontrol dari dinas terkait sangat diperlukan masyarakat kota Tanjungpinang untuk menegakkan Peraturan  Daerah (Perda).(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek