; charset=UTF-8" /> Sudah 5 Tahun Kamarudin Ali SH Cs Jadi Tersangka - | ';
'
'
| | 5,146 kali dibaca

Sudah 5 Tahun Kamarudin Ali SH Cs Jadi Tersangka

Ketua DPRD Lingga Periode 2009-2014, H Kamarudin Ali SH.

Ketua DPRD Lingga Periode 2009-2014, H Kamarudin Ali SH.

Lingga, Radar Kepri-Di tetapkan tersangka pada tahun 2009 lalu, Kamarudin Ali dan kawan-kawan selaku pimpinan DPRD Lingga periode 2004-2009 dalam kasus penyalahgunaan stempel DPRD Lingga. Namun sampai hari ini, kasus yang menghebohkan akibat dualism kubu di wakil rakyat itu tak kunjung bisa dilanjutkan ke pengadilan.

Padahal, penetapan tersangka, bukan perkara serampangan karena dilakukan aparat kepolisian yang intergritas dan profesionalisme selaku penyidik di pertaruhkan. Juga menyangkut kompetensi dan kualitas penyidik korps Bhayangkara.

Sebab, dalam kasus penyalahgunaan stempel DPRD Lingga, Wakil Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri waktu itu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiyarso yang langsung memimpin peyelidikan dan menandatangai SPDP penetaoan tersangka H kamarudin Ali SH dan kawan kawan tersebut.

Setelah SPDP terbut, kasus tersebut di limpahkan ke Polres Lingga dengan pertimbanga masuk wilayah hukum Polres Lingga. Ironisnya, mucul aroma ketidak beresan dalam penuntasan perkara tersebut, seketika muncul, apalagi izin atasan yakni gubernur Kepulauan Riau terkait pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Lingga yang di duga terlibat dan mengetahui akan perkara pidana yakni terjadinya penyalahgunaan stempel DPRD Lingga, telahpun di lakukan, termasuk di era Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) kala itu di jabat AKP Darmawan.

Namun, belum sempat menuntasakan perkara tersebut tuntas, AKP Darmawan di mutasi ke Polda Kepri digantikan AKP Afda. Namun Kasat Reskrim penerusnya, sampai saat ini tak kunjung menyelasaikan perkara tersebut. Dugaan adanya “permainan” dan “mafia kasus” di tubuh institusi kepolisian seakan terjawab dengan sendirinya.

Apalagi kejelasan dari perkara pidana dugaan penyalahgunaan stempel DPRD Lingga hingga kini tak kunjung tuntas di tangani kepolisian resor Lingga. Disisi lain, tanpa kejelasan perkara sudah hampir 5 tahun sejak H Kamarudin Ali SH cs sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidan penyalahgunaan kewenangan berupa pemakaian stempel DPRD Lingga yang sudah tidak berlaku lagi, oleh kubu kamarudin Ali Cs, apalagi kala itu di DPRD Lingga priode 2004-2009 terdapat kelompok Alias Wello cs dan Kamarudin Ali Cs.

Polda Kepri telah menetapkan Zulkhaidir SHI sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Mantan wakil ketua II DPRD Kabupaten Lingga ini tidak sendirian menyandang status tersangka. Penyidik Polda Kepri juga menetapkan beberapa orang rekannya di DPRD sebagai tersangka, diantaranya Kamarudin Ali SH yang saat ini menjabat ketua DPRD Bunda Tanah Melayu itu. Polda Kepri menetapkan Zulkhaidir dan kawan-kawannya sebagai tersangka tindak pidana koruspi dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor 22/VIII/2010/ Dit Reskrim tanggal 16 Agustus 2010 lalu.

SPDP yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Wadirreskrim) ketika itu dijabat AKBP Wiyarso telah disampaikan ke perwira penyidik (Kejaksaan Tinggi Kepri, red) pada 29 November 2010 dengan nomor B/513/XI/2010. Namun hingga hari ini, kasus yang dilimpahkan penyidikannya ke Polres Lingga oleh Polda Kepri itu, tak kunjung sampai ke Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep tanpa alasan hukum yang jelas. Entah apa kendalanya, hingga Polda Kepri dan Polres Lingga tak kunjung “melunasi” hutang kasus korupsi kasus ini.   Dibalik mengendapnya perkara pidana yang di tangani Polres Lingga terkait penyelengara negara, polres lingga terkesan tak bernyali menuntaskan kasus yang ada, jalan peningkatan status tersangka perkara bak kura-kura. Entah dasar pertimbangan apa atau adanya permainan sampai saat ini polres lingga “enggan” menuntaskan kasus Kamarudin Ali Cs.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kapolres Lingga guna konfirmasi dan klarifikasi.(amin)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Sep 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek