Sudah 3 Bulan Lebih, Polisi Belum Serahkan Tersangka Raja Amirullah ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Natuna masih menunggu pelimpahan tersangka Raja Amirullah dari penyidik Reserse dan Kriminal Polres Natuna. Polisi, hingga Rabu (22/10) belum menerima tersangka dengan alasan Bupati Natuna ke 3 itu masih sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai, Bambang Widianto SH ketika dijumpai Radar Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Rabu (22/10) sore.”Berkasnya sudah lama dinyatakan lengkap (P21). Tapi pelimpahan tahap II, yakni tersangka Raja Amirullah belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai.”kata Bambang Widianto SH.
Ketika ditanya media ini di rumah sakit mana mantan Bupati Natuna itu di rawat sehingga pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Natuna ke Kejari Natuna, Bambang Widianto SH mengaku lupa.”Kita (Kejaksaan,red) hanya diberikan informasi bahwa tersangka sedang sakit, dimana dirawat, kita tidak tahu.”terangnya.
Tersangka Raja Amirullah tersandung kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Bakhtiar dan Asmiyadi, dua terdakwa telah dihukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada 04 Agustus 2014 lalu atau sekitar 3 bulan lalu.
Belum diketahui jenis penyakit yang diderita mantan calon legisltatif dari DPRD Provinsi Kepri ini, sehingga lebih dari 3 bulan, polisi tak kunjung bisa melimpahkan Raja Amirullah ke Kejaksaan. Mungkinkah, sakit ini hanya modus tersangka Raja Amirullah untuk memperlambat dirinya menjalani proses hukum ?. Pertanyaan ini wajar mencuat, karena tidak jelasnya penyakit yang diderita Raja Amirullah dan dimana dia dirawat. (irfan)
Udah. . Kita teluh saja semuanya biar tau rasa