; charset=UTF-8" /> Simpan 0,2 Gram Sabu-Sabu, Dian Dihukum 1,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,764 kali dibaca

Simpan 0,2 Gram Sabu-Sabu, Dian Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Daining Wulandari alias Dian ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/12).

Daining Wulandari alias Dian ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Daining Wulandari alias Dian (33) terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,20 gram. Akibatanya Dian dihukum selama 1 tahun 6 bulan (1,5 Tahun) penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/12). Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Jupriyadi SH MH dengan anggota Purwaningsih SH dan Zulfadli SH.

Majelis hakim menyatakan Daining Wulandari tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri yang terdapat dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bukan  penjara.”ucap Jupriyadi SH MH yang juga ketua PN Tanjungpinang.

Mendengar putusan ini, terdakwa Daining berserta Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan ini, sedangkan JPU yang diwakili Mirian SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. Sebelumnya, Dian dituntut selama 2 oleh JPU Ricky Setiyawan Anas SH MH.

Daining Wulandari alias Dian ditangkap ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Kamar 204, Hotel Sri Bintan jalan Plantar I Kecamatan Tanjungpinang Kota ada seorang wanita yang menyimpan narkoba. Sekitar  pukul 02 00 Wib, Selasa, 01 Sepetember 2015 Dian ditangkap bersam 0,20 gram SS.

Narkotika dibungkus dengan menggunakan plastik bening diatas meja kamar Hotel beserta seperangkat alat hisap sabu, yang didapat dari (DPO) dengan harga Rp 300 ribu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek