Simpan 0,2 Gram Sabu-Sabu, Dian Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Daining Wulandari alias Dian (33) terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,20 gram. Akibatanya Dian dihukum selama 1 tahun 6 bulan (1,5 Tahun) penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (15/12). Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Jupriyadi SH MH dengan anggota Purwaningsih SH dan Zulfadli SH.
Majelis hakim menyatakan Daining Wulandari tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri yang terdapat dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bukan penjara.”ucap Jupriyadi SH MH yang juga ketua PN Tanjungpinang.
Mendengar putusan ini, terdakwa Daining berserta Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan ini, sedangkan JPU yang diwakili Mirian SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. Sebelumnya, Dian dituntut selama 2 oleh JPU Ricky Setiyawan Anas SH MH.
Daining Wulandari alias Dian ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Kamar 204, Hotel Sri Bintan jalan Plantar I Kecamatan Tanjungpinang Kota ada seorang wanita yang menyimpan narkoba. Sekitar pukul 02 00 Wib, Selasa, 01 Sepetember 2015 Dian ditangkap bersam 0,20 gram SS.
Narkotika dibungkus dengan menggunakan plastik bening diatas meja kamar Hotel beserta seperangkat alat hisap sabu, yang didapat dari (DPO) dengan harga Rp 300 ribu.(irfan)