; charset=UTF-8" /> Sidang Yon Fredy Hadirkan DR Chairul Huda - | ';

| | 804 kali dibaca

Sidang Yon Fredy Hadirkan DR Chairul Huda

DR Chairul Huda, ahli hukum pidana saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Yon Fredy alias Anton, Selasa (17/01) di PN Tanjungpinang menghadirkan DR Chairul Huda, ahli hukum Pidana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta ini menjelaskan, pihaknya menghadiri panggilan jaksa untuk didengarkan pendapat hukumnya atas kasus ini.

Menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Anton tentang apakah seseorang dikooperasi (perusahaan,red) dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.”Iya bisa, sepanjang orang itu ikut campur dalam kegiatan perusahaan.”jelas Chairul Huda.

Kemudian tentang adanya putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, namun perkara itu terkait tindak pidana.”Ini jawaban tidak bisa tunggal, lihat kasus per-kasus. Putusannya bisa berbeda-beda.”kata Chairul Huda.

Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang rumusan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.”Penggelepan memiliki tiga unsur, pertama unsur perbuatan melawan hukum, namun yang terpenting menurut pendapat saya adalah tentang kepunyaan barang tersebut apakah sebagian atau seluruhnya miliknya.”terangnya.

Usai Chairul Huda memberikan keterangan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Yon Hendri.”Dalam perjanjian yang nambang PT Lobindo sedangkan Acok mewakili PT Gandasari mendapat fee sebesar 1,5 US Dolar pertonase.”katanya.

Namun pada perkembangannya.”Pak  Acok sering datang kerumah minta pihaknya yang menambang. Saya minta 7 juta US Dolar dan 2 dolar pertonase, yang 5 juta dolar US sudah bayar.”kata Anton.

Namun perubahan kontrak kerja ini, masih kata Anton.”Belum selesai dibuat secara tertulis karena Andi Wibowo tidak hadir sampai sore.”katanya.

Belakangan, masih kata Anton pihaknya mengetahui yang menambang dilokasi itu PT Wahana sehingga Anton mencabut surat kuasa penambangan ke PT Gandasari.”Tidak bayar fee,tidak bayar pajak ke negara dan tidak melakukan reklamasi. Itu yang membuat saya mencabut surat kuasa penambangan.”sebut Anton.

Pada perkembangannya, Anton berencana membeli kembali sebagian lagi lahan tersebut.”Sepakat dengan nilai Rp 50 miliar dengan pembayaran secara 3 kali dalam tempo 3 bulan, namun baru bayar Rp 5 Miliar dan menambang selama 2 hari.”kata Anton.

Anton juga mengakui, sebagai direktur PT Lobindo dirinya yang memerintahkan Farada Harahap untuk bekerja (menambang) jumlah yang diambil sekitar 3000 ton lebih dengan nilai Rp 700 juta lebih.

Namun menurut Anton.”Kalau tak salah, Agus Wibowo melapor ke polisi dan polisi turun kelapangan dan mengatakan untuk tidak bekerja dilokasi itu.”terang Anton.

Agar bisa kerja, pada 16 September 2013 Anton mengirim lagi Rp 2 Miliar dan pada 19 September 2013 kembali Anton mengaku mentransfer Rp 3 Miliar lagi.”Setelah Rp 10 Miliar, harusnya ada dibuatkan akta notaris.”Namun mereka tak datang ke kantor notaris. Sehingga saya buat parit supaya jalan putus. Namun ditimbun lagi oleh anak buah mereka.”kata Anton. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Anton.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Jan 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek