; charset=UTF-8" /> Sidang Oknum Polisi Penjual Narkoba Ungkap Inisiatornya - | ';

| | 1,001 kali dibaca

Sidang Oknum Polisi Penjual Narkoba Ungkap Inisiatornya

Sidang oknum polisi penjual narkoba di PN Tanjungpinang, Jumat (12/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Inisiator mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu untuk dijual guna membayar biaya informen sebesar Rp 60 dari Indra (displit)

Hal ini diakui Indra, anggota Satres Narkoba Polres Bintan yang menjadi terdakwa dalam kasus raibnya 1 kilogran sabu-sabu dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Kadir  dan Kurniawan Tambunan.

Menurut Indra.”Informen Subandri pernah mengucapkan, menyesal memberikan info kasus 16 Kilogram narkoba ini ke Bintan, lebih baik di beri ke Polres Tanjungpinang yang ada uangnya.”katanya.

Hal dikuatkan AKP Desta Analis (kasat narkoba waktu itu, red) pihaknya sudah menyampaikan masalah biaya untuk informen ke Kapolres Bintan, namun Kapolres mengatakan.”Nanti ajalah.”katanya.

Namun setelah ditunggu beberapa hari, tidak ada juga tindaklanjutnya. Disisi lain, desakan untuk membayar jasa informen makin kuat. Kuatir informen kecewa dan berharap akan mendapat tangkapan lebih besar lagi dari informen yang sama.

Akhirnya, narkoba yang disimpan di brankas diambil. Kemudian, Abdul Kadir menyarankan agar narkoba itu diganti tawas karena mirip.”Jumlahnya sekitar setengah kilo dengan nilai Rp 35 juta. Karena kualitas sabunya rendah.”ucap Indra.

Besoknya, Kurniawan Tambunan melaporkan ke Kasat Narkoba bahwa jumlah barang (narkoba) sudah diambil.

AKP Dasta Analis mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima orang anggotanya ditangkap karena menggelapkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 kilogram hasil tangkapan dua orang kurir narkoba di hotel Confort sebanyak 16 kilogram. Sabu-sabu tersebut dijual terdakwa kepada Dwi Supriyanto Malik yang akhirnya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek