; charset=UTF-8" /> Sidang Kilat, Penadah 20 Ton Timah Ilegal di Hukum Hanya 8 Bulan Penjara - | ';
'
'
| | 3,169 kali dibaca

Sidang Kilat, Penadah 20 Ton Timah Ilegal di Hukum Hanya 8 Bulan Penjara

Inilah rumah kontrakan yang di jadikan gudang timah ilegal hasil tangkapan Polda Kepri beberapa saat yg lalu.

Inilah rumah kontrakan yang di jadikan gudang timah ilegal hasil tangkapan Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Lingga, RadarKepri-Hukuman ringan “dihadiahkan” majelis hakim pada penampung (penadah, red) timah illegal, Arjuna alias Juna yang ditangkapan Polda Kepri belum lama ini dengan barang bukti sebanyak  554 karung bijih timah, atau sekitar 20 ton nilainya ditaksir Rp 1,7 miliar.

Majelish hakim hanya menghukum Arjuna selama 8 bulan penjara dan denda Rp 10 milyar subsider satu bulan kurungan pada sidang yang digelar di Dabo Singkep, Kamis (02/07) sekitar pukul 17 00 Wib.

Hukuman terhadap Juna yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro SH M Hum lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa Ahmad Amir Arif SH dari Kejaksaan Negeri Daek Lingga yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Agenda persidangan dengan terdakwa Arjuna, pada hari itu sebenarnya untuk mendengarkan kesaksian para penambang timah rakyat. Kemudian dilanjutkan keterangan terdakwa dan diteruskan tuntutan jaksa, dan hanya beberapa menit kemudian vonis oleh majelis hakim. Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dari penambang timah masyarakat, dalam persidangan membenarkan jika timah yang mereka tambang dijual kepada Arjuna.

Sementara Arjuna mengaku menyimpan timah tersebut didalam gudang karena mengetahui tindakannya melanggar hukum.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Daek Lingga dan Hakim di Pengadilan Dabo Singkep “kompak” menuntut dan menghukum ringan kepada pelaku illegal minning tersebut, apalagi Subsider 1 Bulan kurungan apabila tidak membayar denda 10 Milyar.

Padahal mengacu pada BAB XXII dalam ketentuan pidana pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).”Dengan Pidana Penjara Maksimum 10 Tahun penjara dan Denda Paling Banyak 10 Milyar Rupiah, jounto pasal 161 Undang- Undang Minerba dengan Pidana Penjara Paling Banyak 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Sementara salah satu masyarakat Singkep, Jefri. mempertanyakan rendahnya tuntutan hukum yang diberikan JPU kepada Arjuna. Dia mengatakan dengan jumlah barang bukti dan hukum minerba yang berlaku hukuman tersebut dinilai sangat tidak wajar.”Berdasarkan fakta persidangan Arjuna dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.”ujar Jefri, Jum’at (03/07) pada radarkepri.com.
Dirinya, merasa ada yang janggal dalam tuntutan dan vonis pada pelaku penambang ilegal, sebab dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku ilegal minning di Lingga.(amin)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Jul 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Sidang Kilat, Penadah 20 Ton Timah Ilegal di Hukum Hanya 8 Bulan Penjara”

  1. Jefri ni hakim ya? Atau salah satu penjual berita jg? Setahu sy hakim tu memutuskan umumnya tidak boleh melebihi tuntutan jaksa. Lah kenp jaksanya nuntut tak lebih dari 1thn, lihattlah faktor psilogis dan faktor sosial jgn semata2 faktotor hukum sja dr kasus ni dr awal..sejak terdakwa dikasuskan berapa byak masyarakat yg mendemo agr ksus ni tak dilnjutkan, krn masyarakat sendiri butuh sektor ni, walau secara hukum positif ni salah. Krn kerugian negara tdk terlalu besar dibanding dgn kasus korupsi jgn hanya hafal undang2 ini itu..tapi perhatikan unsur non yuridisnya..yaitu psikis, sosiologis, ekonomis dllnya. Jgn semangatnya utk menegakan hukum tu hanya utk menghukum tp jg semangat melindungi, mendidik dan mengayom… Lagian tu hakim bukan hakim dabo. Tp hakim Tpi yg sidang keliling didabo krn didabo blom ad pengadilan negeri..kyk paling bener aj hehe..wassalam

  2. Ramsen Siregar, SH

    Tuntutan semacam ini perlu ditelisik lagi apa motivasi JPU menuntut terdakwa tidak menerapkan batas minimal dan maksimal sesuai Peraturan, dan jika ada kejanggalan, maka masyarakat dapat melaporkan kejanggalan ini ke Mahkamah Agung/KY/ Ombusman RI…..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek