; charset=UTF-8" /> Setengah Jam Usai di Razia, Sejumlah Gelper Kembali Buka - | ';

| | 883 kali dibaca

Setengah Jam Usai di Razia, Sejumlah Gelper Kembali Buka

Gelper yang di kelola Akiang ketika di razia petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang.

Gelper yang di kelola Akiang ketika di razia petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Senin (24/.02) malam sekitar pukul 22 30 Wib.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Razia yang dilaksanakan Satpol PP Pemko Tanjungpinang terhadap sejumlah gelanggang permainan (gelper), Senin (24/02) malam, merupakan upaya Satpol PP menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2008.

Penegasan ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Syafrizal yang memimpin razia untuk menertibkan gelper di kota Tanjungpinang. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) (Satpol PP) kota Tanjungpinang, Syafrizal dikonfirmasi Radar Kepri usai menggelar razia tersebut, mengatakan.”Kegitan ini kita lakukan merupakan kegiatan rutin, untuk menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2008.”jelasnya.

Terkait dengan penindakan terhadap pengusaha gelper yang membandel, Syafrizal menjelaskan.”Kalau masalah itu kita masih mempunyai kelemahan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum ada, itulah kelemahan kita.”Jelasnya.

Kemudian setelah pihak menutup tempat gelper, bahkan digembok oleh petugas dari tim 3K namun mereka buka kembali, Sayafrizal menyampaikan.”Saya juga sudah menduga itu, namun tidak mungkin kita menunggu mereka sampai pagi. Itukan tidak mungkin, yang jelas kita sudah melakukan penggembokan, kalau juga mereka masih buka kembali, kita mau bilang apa. Kelemahan kita tau-kan.”Ucap Syafrizal.

Hal ini tentu saja sangat ironis, penegakan perda tanpa sanksi, sehingga terkesan Satpol PP macan ompong yang tidak bisa menindak dengan melanjutkan ke proses hukum. Terkesan pula razia yang digelar hanya menghabis-habiskan APBD Kota Tanjungpinang. Sebagian masyarakat mencibir, razia yang digelar ecek-ecek dengan tujuan agar bapak senang (ABS)/(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek