; charset=UTF-8" /> Setelah Kecelakaan, PT SBM Baru Urus BPJS Karyawannya - | ';

| | 1,647 kali dibaca

Setelah Kecelakaan, PT SBM Baru Urus BPJS Karyawannya

Ketua Gemppar kota Batam, Sony Piliang  ketika mengunjungi anggota yang mengalami kecelakaan namun kurang diperhatikan PT SBM, tempat korban bekerja.

Ketua Gemppar kota Batam, Sony Piliang ketika mengunjungi anggota yang mengalami kecelakaan namun kurang diperhatikan PT SBM, tempat korban bekerja.

Batam, Radar Kepri-Souny Piliang,Ketua Generasi Muda Padang Pariaman (Gemppar) kota Batam kunjungi, Lailatul Rahmi, korban tabrak lari di tempat urut tradisional di Tembisi, Sei Beduk, Kamis (25/12) lalu. Dalam kunjungan tersebut terungkap minimnya perhatian PT Selatnindo Batam Mandiri (PT SBM), tempat korban bekerja, juga belum masuk BPJS.

Kunjungan Sony Piliang untuk memberikan dukungan moral, sekaligus menanyakan kronologis kecelakaan yang dialami warganya.”Saya selaku yang diberikan kepercayaan sebagai ketua Gemppar kota Batam, tidak akan berpangku tangan dalam hal ini. Apa yang dialami warga Gemppar, ternyata setelah saya dengar langsung dari yang mengalami kecelakaam dalam  melaksanakan tugas dan pekerjaan di tempat perusahaannya bekerja. Kita minta perusahaannya bijaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, bukan buang badan, lepas tanggungjawab begitu saja.”ujarnya.

Sebagaimana diungkapkan korban Lailatu Rahmi, mengatakan, pimpinannya berrnama Agung  diam-diam datang ketampat perobatannya, mengintimidasi dirinya terkait kecelakaan yang di deritanya. Pimpinannya itu, melarang Lailatul Rahmi memberitahukan, kalau dia bukan bekerja di perusahaannya.”Tentu ini sangat aneh, apa maksud dan tujuannya. Tentulah kita berpikir, perusahaannya tersebut tidak mau bertanggungjawab penuh dengan karyawannya.”jelas Sony Piliang.

Selaku ketua Generasi Muda Padang Pariaman, lanjut Sony.”Saya tidak bisa tinggal diam dengan hal ini, saya minta PT Selatanindo Batam Mandiri bertindak bijaksana, bertanggungjawab atas kejadian yang dialami karyawannya. Dimana karyawan tersebut warga saya, diharapkan mereka tidak lepas tanggungjawabnya.”harapnya.

Setelah pihaknya minta PT Selatanindo Batam Mendiri agar bertanggungjawab penuh atas karyawannya itu. Mereka mendatangi korban yang terbaring di pengobatan urut tradisional di Tembesi dengan membuat surat kesepakatan damai, dan meminta korban untuk mendatangani  surat kesepakan damai.

Yang berbunyi, bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai tidak ada tuntut-menuntut lagi, bahwa perusahaan telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 8 juta, sementara biaya perobatan yang harus dikeluarkan korban sebesar Rp 22 juta.

Menurut Lailatul Rahmi.”Saya tidak tahu isi surat itu, karena waktu itu saya sedang labil masih dalam keadaan sakit. Memang surat itu saya tandatangi, tapi saya tidak memahami isi surat itu.”kata Sony mengulangi ucapan korban.

Sony menyebutkan kalau warganya tersebut mengalami cacat seumur hidup, patah tulang tangan dan kaki.”Kita minta PT Selatanindo Batam Mandiri, yang katanya cabang dari PT Unuvenus Jakarta ini bertanggungjawab penuh atas kecelakaan karyawannya.”tegasnya.

Sementara itu pihak PT Selatanindo Batam Mandiri yang di komfirmasi awak media ini, Elli Suprapti yang mengaku sebagai superviser diperusahaan tersebut, mengatakan.”Kami telah memberikan bantuan biaya perobatan sebesar Rp 8 juta pada korban. Itulah kesanggupan perusahaan kami. Kami sudah berupaya untuk membawa Lailatul Rahmi berobat tempat rumah sakit di Nongsa. Namun tanpa sepengetahuan kami, diam-diam pihak keluarga korban menbawa korban berobat ketempat lain, dan kami akan menguruskan BPJS-nya dan akan menguruskan asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintasnya.Tapi dengan dipindahkan  tempat berobatnya oleh pihak keluarga korban tanpa sepengetahuan kami.Apa boleh buat.”terangnya.

Namun penjelasan ini dibantah keluarga korban,Taufik yang mengatakan pemindahan tempat pengobatan korban tampa sepengetahuan pihak perusahaan.”Itu bohong, kami sudah beritahukan kepada mereka.”sebut Taufik.

Anehnya, PT Selatanindo Batam Mandiri, tempat korban bekerja sudah 9 bulan Lailatul Rahmi bekerja disana, tapi perusahaan tersebut belum membuatkan BPJS karyawannya.”Seharusnya sebagai perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 30-an wajib hukumnya mereka membuatkan BPJS. Sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku di negeri ini. Bukan setelah terjadi kecelakaan, baru mau urus BPJS-nya. Dalam hal ini, Disnaker diminta bertindak cepat, mengusut cepat legalilitas perusahaan tersebut, apakah perusahaan PT Selatanindo Batam Mandiri di atas sudah mempunyai legalitas yang jelas sama dengan perusahaan lain yang di Batam.”sebut warga Gemppar lainya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Des 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Setelah Kecelakaan, PT SBM Baru Urus BPJS Karyawannya”

  1. Sarifudin Andi Bolla

    Salut buat adik2 gempar yang peduli dengan kondisi keluarga kita ini bentuk kepedulian yang sangat kita butuhkan,mari seluruh warga pariaman kita dukung pemuda kita. Saran buat perusahaan untuk bertanggung jawab,untuk disnaker kota batam harus memperhatikan dan menyarankan setiap perusahaan yang mempunyai karyawan dapat ikut BPJS

  2. Kami generasi muda Padang pariaman (Gemppar) kota Batam siap, menbawa Organisasi ini duduk sama randah berdiri sama tinggi,dengan organisasi lainnya, yang ada dikota batam. kami siap menberikan kontribusi dukungan, kepada masyarakat Batam, khususnya yang berasal dari Padang Pariman baik secara moril maupun materil sesuwai dengan kemampuan kami….

Komentar Anda

Radar Kepri Indek