Sembilan Paket Narkoba Bersama Tiga Tersangka Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dari tiga tersangka ditempat dan waktu yang berbeda.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber menyebutkan, tersangka pertama ditangkap berinisial Ang yang ditangkap pada Kamis (04/02). Dari kamar kos tersangka Ang yang berada disebuah rumah toko (ruko) batu 8 atas, polisi berhasil menemukan 3 narkoba jenis SS.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka IP di kawasan Puskesmas Batu 10 pada Jumat (05/02), dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan 5 paket narkoba jenis SS.
Dihari yang sama, namun hanya beberapa meter dari Puskesmas batu 10, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan tersangka YA bersama 1 paket narkoba jenis SS senilai Rp 200 ribu. Tersangka YA ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 10 Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman S Ik dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke ponselnya, Minggu (07/02) sore, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(irfan)