Sekretaris Dinsos Lingga Hajar Kasubag Dewan

Saparuddin, Kasubag DPRD Lingga yang dipukul Evi Fakhrullizat, sekretaris Dinsos ketika memberikan laporan di Polsek Dabo Singkep
Lingga, Radar Kepri-Dianggap mencemarkan nama baiknya, Kasubag DPRD Kabupaten Lingga, Saparuddin di hajar Evi Fakhrullizat, sekretaris Dinsos Lingga, Jumat (04/04) sekitar pukul 16 30 Wib. Aksi preman Evi Fakhrullizat terjadi rumah makan Momoy berujung ke kantor polisi, Saparuddin tak terima mendapat “hadiah” bogem mentah di wajahnya dan melaporkan ulah Evi Fakhrullizat ke Polres Lingga.
Ceritanya, Jumat (04/04) sekitar pukul 16.30 Wib, Evi Fakhrullizat kebetulan berada di dirumah makan Momoy kemudian memanggil Saparuddin yang melintas di jalan Lapangan Merdeka. Fakhrullizat memanggil Saparuddin yang berboncengan dengan Kasubag Humas Protokoler Pemkab Lingga, Sabirin, keduanya menghampiri Fakhrullizat yang kebetulan sedang makan.
Tanpa curiga, Saparuddin langsung menghampiri dan menyodorkan tangan untuk memberi salam. Fakhrullizat yang di berikan salam, bukan menyambut dengan baik namun langsung memukul Saparuddin sebanyak 3 kali. Usai di pukul 3 kali, Fakhrullizat mengatakan.”Engkaulah mencemarkan nama baik saya.”kata Saparuddin mengulang ucapan Evi Fakhrullizat sambil memukul Saparudin untuk ke 4 kalinya,
Kapolres Lingga, AKBP Puji Santosa melalui Kapolsek Singkep, AKP Safruddin Anwar membenarkan kejadian tersebut. Korban (Saparuddin,red) telah melapor dengan Nomor LP-B/10/IV/2014/Kepri/Res Lingga/SPK-Polsek Dabosingkep, Jumat 04-04-2014.
Korban, Saparuddin, lahir Dabosingkep pada 26-11-1984, bekerja sebagai PNS di Sekwan DPRD Kabupaten Lingga, berdomisili di jalan Kelombok RT.001 RW.001 kabupaten Lingga. Korban mengalami luka memar di bagian dagu dan telinga. Tindakan yang telah dilakukan polisi, menerima laporan pengaduan kemudian mendatangi TKP dan membuat skets TKP. Selanjutnya membawa korban ke RSUD Dabo Singkep untuk di Visum, dan mengamankan tersangka, serta memeriksa saksi korban dan 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian itu untuk BAP. .
Kanit Reskrim Polsek Dabosingkep, Ipda Idris mengatakan.”Pelaku di ancam melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.”ujar Kanit Reskrim.(muslim tambunan)