; charset=UTF-8" /> Sedang Hamil 4 Bulan, Wanita Beranak 8 Menangis di Persidangan - | ';

| | 1,903 kali dibaca

Sedang Hamil 4 Bulan, Wanita Beranak 8 Menangis di Persidangan

Lia, Sri dan Yun menunggu di sidangkan di PN Tanjungpinang karena mencuri di 3 toko pakaian, Senin (14/09).

Lia, Sri dan Yun menunggu di sidangkan di PN Tanjungpinang karena mencuri di 3 toko pakaian, Senin (14/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Liana alias Lia (50), Nurwanti alias Sri (49) dan Yulianti alias Yun (43) menangis dan tertunduk ketika ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH M Hum mencecar ketiga terdakwa dengan sejumlah pertanyaan di persidangan, Senin (14/09) di PN Tanjungpinang.

Ketiga ibu rumah tangga (IRT) ini wajar menangis dan malu karena perbuatannya mencuri puluhan pakain alias mengutil di 3 toko dengan modus pura-pura belanja.”Apa saudari tak malu sama anak dan suami serta keluarga ?”tanya Bambang Trikoro SH M Hum.

Ketiga terdakwa terutunduk. Lia dan Sri serta Yun terlihat menyeka air mata dan terus memandang ubin lantai pengadilan.”Kami malu pak hakim.”ucap ketiganya. Dalam surat dakwaan, terungkap ketiga IRT warga Batam ini menjarah toko pakaian 3838 di Jl Brigjen Katamso, kilometer 5 bawah, toko pakaian Smile di Kilomter 8 dan toko Pinang Kencana di Jl Lintas Uban.

Awalnya, ketiga mengaku berangkat dari Batam menuju Lagoi via Tanjung Uban untuk menonton artis di Lagoi.”Kami rental mobil ke Lagoi, besoknya baru ke Tanjungpinang. Di Tanjungpinang, kami nginap di hotel Jojo.”aku Lia.

Mereka kemudian iuran untuk rental mobil, namun bertujuan menjarah toko pakain. Dalam beraksi, ketiganya selalu membawa tas ukuran besar.”Kami beli satu saja, yang lainnya dimasukkan kedalam tas.”kata Lia. Mendengar pengakuan itu, Bambang Trikoro SH Hum yang juga humas PN Tanjungpinang ini bertanya.”Apa saudari tak takut, aksi saudari terlihat di kamera CCTV.”Tanya Bambang Trikoro SH M Hum. Terdakwa Lia mengaku memanfaatkan jadual pemadaman bergilir yang terjadi di Tanjungpinang.”Kami ambil ketika lampu mati, jadi tak terlihat di kamera CCTV.”ucap Lia,

Sukses dua kali tanpa terekam kamera CCTV, aksi tiga sekawan ini akhir tertangkap di toko pakain Smile pada 11 Juni 2015. Pasalnya, ketika sedang beraksi, aliran listrik tiba-tiba hidup sehingga aksi ketiga terekam dalam kamera CCTV dan diserahkan ke polisi. Sehingga terungkaplah aksi ketiganya.

Pengakuan mengejutkan muncul dari Lia, meskipun sudah berumur setengah abad alias 50 tahun, ternyata Sei Tiring II RT 03/RW05 Kota Batam ini sedang hamil 4 bulan.”Kok bisa ?. Kamu-kan ditahan. Anak yang ke berapa di dalam itu ?.”Tanya Bambang Trikoro SH M Hum. Terdakwa Lia kemudian menjawab.”Saya tahunya hamil setelah 1 bulan di dalam penjara pak, ini anak dari suami saya. Anak saya sudah 8 orang, yang didalam ini anak ke 9.”terang Lia.

Jawaban Lia ini membuat Bambang Trikoro SH M Hum yang dikenal ramah dan supel dengan wartawan yang biasa mangkal di PN Tanjungpinang ini kaget dan spontan berucap.”Waduh, lancar kali produksinya. Atas kejadian ini, apa tak malu sama anak-anak ?. Udah ada yang besar toh anak-mu ?”Tanya Bambang Trikoro SH M Hum. Namun terdakwa Lia hanya diam dan menyeka air matanya.

Sedangkan terdakwa Sri mengaku mencuri pakaian itu untuk oleh-oleh pada anaknya di Batam, sebagian lagi dijualnya.

Perbuatan tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Persidangan dilanjutkan Senin (28/09) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek