Satpol PP Robohkan Pagar Ting Hua
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah sukses merobohkan 6 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl Daeng Celak Sei Carang, Selasa (13/01). Hari ini, Rabu (14/01) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di back up TNI-AD, Polresta Tanjungpinang merobohkan pagar pembatas tanah milik Ting Hua dibawah jemabatan Engku Hamidah Jalan Daeng Celak, Sei Carang Tanjungpinang.
Menurut Candan karyawan Ting Hua yang menjaga lahan tersebut dijumpai radarkepri.com mengatakan.”Kemarin Kasat Pol PP Irianto SH membolehkan dibangun, tapi hanya 1 meter saja tingginya. Namun sekarang kok dirobohkan. Itu-kan aneh. Kalu mau dirobohkan, jangan dibolehkan membangun pagar pembatas ini dari dulu.”tanya Candan.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Timbum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, dijumpai awak media ini dilokasi yang sama, menjelaskan.”Kita akan melakukan pembongkaran pagar yang dibangun pemilik lahan.”jelas Omrani.
Kemudian lanjut Omrani.”Pembongkaran akan dilakukan setelah adanya perintah dari Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH. Tadi kita sudah mendapatkan perintah langsung dari Kasat Pol PP agar pagar tersebut, segera dibongkar dengan cara teratur.”papar Omrani.
Dilanjutkan Omrani.”Kalau mau tahu alasan pembongkaran, silahkan tanya ke Walikota.”tutup Omrani.
Pantauan awak media ini dilokasi pembongkaran pagar tersebut, selama satu jam petugas melakukan pembongkaran pagar tersebut, tidak ada benturan atau perlawanan dari pihak manapun.(aliasar)