Satnarkoba Tangkap Pemilik 5 Gram Sabu -Sabu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap MT alias Toni bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram di Jl Sumatera, Rabu (22/11).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Aryanto Tejo B dikonfirmasi radarkepri.com melalui Kasat Narkoba, AKP M Djaiz, Jumat (24/11) dikantornya menerangkan.”Kita telah melakukan pengintaian selama satu minggu, barulah pada 22 November 2017 kami berhasil menangkap tersangka MT di Jl Sumatera, dilapangan parkir.”katanya.
Saat ditangkap, masih kata Kasat Narkoba.”Tersangka sempat membuang sabu-sabu yang disimpan dalam amplop putih itu. Namun disaksikan masyarakat sipil setempat, amplop berisi sabu itu berhasil ditemukan dan diakui milik tersangka MT.”jelasnya.
Dilanjutkan AKP M Djaiz, pihaknya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapilres. Kemudian menginterogasi tersangka untuk mengetahui asal narkoba tersebut.”Pengakuan awal, barang itu dibeli tersangka dari seseorang melalui transfer uang. Narkoba itu dilempar disuatu tempat setelah uang dikirim, kemudian tersangka mengambil narkoba tersebut.”katanya.
Pengakuan awal tersangka MT, Sabu tersebut dibeli untuk dipakai sendiri.” Namun melihat fakta barang bukti tang cukup banyak, kita tentu saja tidak percaya begitu saja.”ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat.”Tersangka MT dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 UU pemberantasan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.”tegas Kasat Narkoba.(irfan)