; charset=UTF-8" /> Salman Beli Perawan Dengan Tiga Rambutan - | ';

| | 2,221 kali dibaca

Salman Beli Perawan Dengan Tiga Rambutan

Salam cabul anak kecil =

Salman yang memperkosa bocah perempuan berumur 7 tahun dengan modal 3 buah rambutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Entah setan apa yang merasuki Salman bin Samad (42) sehingga tega menggagahi Ar (7). Hanya dengan modal 3 buah rambutan, Salman berhasil mengobok-obok “rambutan” yang belum “bersemak” milil Ar.

Aksi bejat Salman, warga Kampung Sei EnamLaut, RT 004 RW 001 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ini terungkap setelah orang tua Ar melihat kemaluan putrinya (Ar) yang baru kelas II SD itu berdarah. Orang Ar kemudian membujuk putrinya agar menceritakan siap yang membuat kemaluan Ar berdarah. Bocah perempuan bertubuh bongsor ini dengan polos menceritakan aksi mesum Salman yang masih tetangganya.

Mendengar pengakuan Ar tersebut, hari itu juga, Minggu 27 Februari 2013 orang tua korban melapor ke Mapolsek Bintan Timur. Polisi tidak perlu waktu lama untuk menyidik dan mengungkap kasus “tali air” ini. Dua hari kemudian, tepatnya, Selasa 29 Februari 2013 polisi menetapkan Salman sebagai tersangka dan langsung menjebloskan “penjahat kelamin” ini ke hotel Prodeo alias penjara.

Urai singkat diatas terungkap dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurachman SH yang dibacakan oleh Eckra Palapia SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (02/05) pekan lalu. Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-19/TG.PIN/EA/Ep.2/03/2013 dijelaskan cerita “pemetik bunga” asal Kijang ini. Bermula ketika Ar (korban) hendak bermain ke lapangan bola Sei Enam Laut yang tidak jauh dari rumahnya.”Korban sampai dilapangan bola itu sekira pukul 15 45 Wib. Namun Ar tidak menemukan kawan bermainnya.”tulis jaksa dalam dakwaanya.

Melihat korban sendirian, timbul niat mesum Salman, korban yang sedang sendirian di ajak kerumahnya dengan janji akan diberikan 3 rambutan. Korban Ar yang memang sudah kenal dengan Salman, awalnya ragu. Namun tangan kiri korban sudah dicengkram Salman sehingga terpaksa menurut ketika ditarik paksa kedalam rumah Salman.

Didalam rumah Salman, korban dengan paksa di dorong hingga jatuh telentang , kemudian Salman membuka celananya dan dengan memaksa membuka celana korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Salman kemudian memberikan tiga buah rambutan pada Ar yang meringis kesakitan.”Korban diancam adgar tidak menceritakan aksi perkosaan itu pada siapapun.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Orang tua korban, Asri dan Lidawati melihat kemaluan putrinya berdarah kaget dan membujuk Ar untuk menceritakan siapa orang yang telah mengobok-obok kemaluan putrinya itu. Akhirnya, aksi mesum Salman teruungkap dan langsung dijebloskan ke penjara.

Atas aksi bejatnya, Jaksa menjerat terdakwa Salam dengan pasal berlapis, pertama pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua, pasal pasal 81 ayat (2) UU yang sama dan ketiga pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002.

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang yang dipimpin R Aji Suryo SH MH dengan anggota Iwan Irawan SH, terdakwa Salman tidak mengakui perbuatanya dan membantah melakukan aksi mesumnya itu.”Dia tidak mengaku perbuatanya, tapi tidak berani melihat wajah korban ketika dihadirkan dan dikonfrontir di persidangan.”kata JPU Ekra Palapia SH usai persidangan yang digelar secara tertutup itu. Persidangan akan dilanjutkan Kamis (17/05) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek