; charset=UTF-8" /> Rumah “Super”Mewah Ala Zepriden Diduga Hasil Korupsi - | ';

| | 2,318 kali dibaca

Rumah “Super”Mewah Ala Zepriden Diduga Hasil Korupsi

Kadispenda Batam, Zepriden dan Jeri Macan

Kadispenda Batam, Zepriden dan Jeri Macan

Batam, Radar Kepri-Zepridin, Kadispenda kota Batam yang membangun rumah super mewah  di kawasan Tiban, Sekupang tak jauh dengan rumah mantan Walikota Batam, Nyat Kadir mendapat sorotan berbagai kalangan Masyarakat Batam. Utamanya kalangan aktifis LSM yang ada dikota Batam.

Jeri Macan, aktifis LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kepri menyebutkan.”Kita patut curiga, jika seorang Kapala Dinas yang baru menjabat  kurang lebih 2 tahun jadi Kadispenda sudah membangun rumah bernilai miliaran. Ini perlu dipertanyakan asal usul uang untuk membangun “istana” ala Zepriden tersebut.”kata Jeri Macan, sapaannya pada awak media ini di Batam centre, Senin (13/10).

Pihaknya menduga, uang yang digunanan untuk membangun “istana” ala Zepridin.”Diduga uang korupsi dari pungutan pajak yang tidak jelas. Karena, kalau mengacu kepada gaji mereka, memang berapa sih gaji seorang kepala Dinas di kota Batam perbulannya sehingga bisa membangun rumah dengan nilai miliaran rupiah.”ungkapnya.

Kalau mereka itu bilang, uang untuk pembangun rumah dari menggadaikan SK-nya, timbul pertanyaan.”Memang berapa Bank bisa memberikan pimjaman dengan agunan SK, paling banter Rp 300 juta sampai Rp 500 juta, itu dah hebat tu. Makanya, kita minta pada Zepriden  untuk  terbuka terhadap penagihan pajak, mulai dari pajak bangunan dan pajak restoran, perhotelan, pertahunnya untuk pendapatan daerah dari hasil pungutan pajak tersebut.”ujarnya.

Pihaknya juga meminta Zepridin mengekspos dari mana saja sumber uang yang digunakan untuk pembangunan rumahnya tersebut.”Jadi, tidak menjadi pandangan negatif di tengah-tengah masyarakat Batam.”ucapnya.

Jefri Macan berharap Kejaksaan Negeri Batam untuk memeriksa Zepridin terkait pembangunan rumahnya yang bernilai miliaran rupiah itu.”Karena kita mencurigai uang digunakan untuk membangun rumah tersebut dari uang kongkalingkong permainan setoran pejabat yang tidak bisa dikontrol. Kalau dihitung dengan gaji beliau (Zepridin,red) tentu mustahil dia bisa membangun  rumah dengan nilai miliaran rupiah.”tuturnya.

Pihak Kejaksaan, lanjut Jeri Macan bisa mempergunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang merupakan peluang bagi orang yang disangka menerima sejumlah uang secara ilegal, untuk membuktikan uang yang diterima itu sah dan legal.”TPPU dan UU Tindak Pidana Korupsi bisa diterapkan Kejaksaan, karena sudah banyak yurispredensi dan penerapannya oleh jaksa yang bertugas di KPK.”pungkas Jeri Macan.

Sementara itu Zepridin, di konfirmasi awak media melaui SMS ke ponselnya selulernya terkait tudingan diatas,menjawab.”Awak ni orang Islam ya ?. Jangan melakukan fitnah ya. Itu rumah saya bangun pakai uang gaji saya dan SK saya sudah tergadai sekarang Bank Riau. Kalau nggak percaya awak ceklah ke-Bank Riau, janganlah asal tuduh dan menfitnah.”tulisnya.

Ditambahkan Zepriden.”Dan kalau awak mau tau lebih lanjut, tentang dari mana uang yang saya gunakan untuk membangun rumah tersebut, silahkan datang ke kantor saya biar saya jelaskan. Saya minta kepada awak, jangan melakukan fitnah, kita sesama orang muslim.”timpalnya.

Yang menarik disimak,  Zepridin menuding awak media ini melakukan fitnah, padahal sebagai media yang profesional, tentu wajib mengkonfirmasi dan klarifikasi terhadap Zapredin (objek berita,red) yang bertujuan untuk pemberitaan  yang seimbangnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Okt 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Rumah “Super”Mewah Ala Zepriden Diduga Hasil Korupsi”

  1. Apalah guna hidup bermewah-mewah kalau akhirnya menyusahkan diri sendiri dan keluarga tercinta

  2. Klo tua masuk hotel brodero keluar dah jadi ape ya?

Komentar Anda

Radar Kepri Indek