Replik Tak Siap, Sidang Djodi Ditunda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di akta otentik dengan terdakwa Djodi Wirahadikusuma ditunda 1 minggu, Kamis (15/09).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH belum siap menyusun replik (tanggapan atas pledoi,red) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Djodi Wirahadijusuma yakni Haposan Sihombing SH.
Persidangan yang tetap dilaksanakan, namum dihadiri Jaksa Roesli dari Kejati Kepri karena jaksa Aldi Zakri SH tidak hadir.”Persidangan dilanjutkan Kamis (22/09) dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa.”kata ketua majelis hakim, Zulfadly SH MH.
Namun, untuk jadual persidangan nanti, Penasehat Hukum Djodi menyatakan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga di kampung.”Mohon ijin yang Mulia, untuk persidangan pekan depan saya tidak bisa mendampingi, karena mau pulang kampung.”ucap Haposan Sihonbing SH. Terhadap hal ini, setelah berbicara dengan kliennya, akhirnya hakim menyetujui pada persidangan depan tidak dihari Haposan Sihombing SH.
Majelis hakim kemudian menyebutkan.”Setelah pembacaan replik dari Jaksa pada pekan depan. Maka persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi untuk pembacaan putusan.”kata Zulfadly SH MH sambil mengetuk palu menutup persidangan hari ini.(irfan)