; charset=UTF-8" /> Razia Tim Satpol PP Hari Ini Berhasil Tangkap 13 Orang - | ';

| | 1,056 kali dibaca

Razia Tim Satpol PP Hari Ini Berhasil Tangkap 13 Orang

Warga dan PSK yang terjaring razia diberi pengarahan oleh Fridaus, Kasi Operasional Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Sabtu 20 Juli 2013. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Warga dan PSK yang terjaring razia diberi pengarahan oleh Fridaus, Kasi Operasional Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Sabtu 20 Juli 2013. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mungkin gerah dengan tudingan warga terhadap razia Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang dianggap main-main. Sabtu (20/07), razia langsung dipimpin Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT. Hasilnya ?. Sebanyak 13 orang tanpa identitas dan dua PSK yang biasa mangkal di Jl Bintan terjaring.

Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP, usai apel dihalaman kator Satpol PP Jl H Agus Salim, Tepi Laut. Tim mulai bergerak sekitar pukul 22 40 Wib sampai selesai pukul 00 30 Wib.

Dalam razia yang dipimpin Surjadi, 13 orang terjaring razia dilokasi yang berbeda diantaranya. Dua pasang terjaring di Rimba Jaya sedang bermesraan  dan lasngsung diamankan. Sedangkan di lokasi Tugu Pensil, tim Satpol PP berhasil menciduk sepasang muda-mudi yang sedang pacaran.

Kemduian di Jl Lorong Bintan, dua wanita orang wanita paruh baya berdandan menor yang mengaku PSK terjaring. Selanjurnya jalan baru menuju Dompak yang berada di depan Ramayana terjaring sepasang muda-mudi yang sedang pacaran.

Kemudian sisanya, petugas menangkap di hotel Pesona kilometer 8, termasuk seorang oknum dari sebuah dinas di Pemko Tanjungpinang bersama wanita sedang “indehoy”.

Seperti biasam mereka yang terjaring razia di bawa ke kantor Satpol PP, Tepi Laut untuk di data, diberi pengarahan oleh Kepala seksi Operasional (Kasi Ops) Firdaus. Usai menandatangani surat perjanjian  mereka disuruh pulang kerumah masing-masing.”Jangan kembali ke tempat kalian ditangkap tadi. Kalau terjaring razia lagi, maka kalian akan kami proses.”ancamnya.

(Kasi Ops) Satpol PP Firdaus yang di konfirmasi wartawan di halaman kantor Satpol PP terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) apa yang dilanggar mereka yang terjaring menjelaskan.”Mereka semua melanggar perda nomoe 8 tahun 2005 tentang Kebersihan Ketertiban Keamanan (K3) lingkungan huruf J yang berisi, melakukan perbuatan melangar susila/cabul dan bisa di kenakan kurungan selama 3 bulan denda 50 juta.”Jelasnya.

Pantauan media ini dilapangan, sebayak 13 orang yang terjaring razia hanya 9 orang saja yang sampai ke kantor Satpol PP dan di data serta diberi pengarahan. Sisanya, telah di data lebih dulu sebelum 9 orang lainnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 21 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek