; charset=UTF-8" /> Razia Satpol PP Terkesan Hamburkan Uang Rakyat - | ';

| | 2,032 kali dibaca

Razia Satpol PP Terkesan Hamburkan Uang Rakyat

Satpol PP saat menggelar  razia di warnet yang melanggar ijin operasional.

Satpol PP saat menggelar razia di warnet yang melanggar ijin operasional.

Tanjungpinang,Radar Kepri – Tim Satpol PP kota Tanjungpinang kembali menyelusuri Kota Tanjungpinang,kali ini yang menjadi sasarannya warnet dan tempat pijat, Rabu (08/06) malam.

Setelah ditelusuri jln.Tambak dan jln.Kamboja berjalan dengan aman dan terkendali,kemudian Ttm Satpol menuju arah Bintan center KM.9 sesampai di KM.7 ditemukan Warnet tanpa nama,dan Warnet Hembas yang masih buka di jam 23.40 Wib.

Kemudian Tim Satpol PP memberi saran kepada Pelaku Usaha untuk segera menutup warnetnya sesuai surat edaran Walikota Tanjungpinang yang menegaskan batas waktu operasional warnet dari pukul 09.00WiB pagi hingga pukul 22.00 Wib bulan suci Ramadhan.

Setelah warnet kedua tersebut tutup, Tim Satpol PP kembali berjalan ke arah Bintan Senter situasi aman dan terkendali,hanya saja Pantauan RadarKepri.com dilapangan masih ada anak-anak ABG di taman tepi laut sedang ngumpul sambil meminum minuman keras.

Cukup diketahui, Tim Satpol PP kota Tanjungpinang hanya 2 jam berkeliling,dari pukul 23.00WIB hingga pukul 01.00WIB kembali ke markas. Hingga berita ini di langsir belum ada keterangan resmi dari Satpol PP terkait hal di atas sehingga timbul kesan kegiatan satpol ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat Tanjungpinang

Satpol PP saat menggelar  razia di warnet yang melanggar ijin operasional.

Satpol PP saat menggelar razia di warnet yang melanggar ijin operasional.

. (Akok)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Razia Satpol PP Terkesan Hamburkan Uang Rakyat”

  1. karaoke inul tutup jam 1 mlm apa tdk di tindak.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek