; charset=UTF-8" /> Razia Satpol PP Tanpa Proses Hukum - | ';

| | 1,237 kali dibaca

Razia Satpol PP Tanpa Proses Hukum

Wanita yang tertangkap razia

Wanita yang ditangkap oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Sabtu 15 Juni 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di bantu dengan petugas polisi dan TNI. Mengelar razia kartu Tanda Penduduk (KTP) di beberapa tempat. Diantaranya, Hotel, Losmen dan Pisma, Panti Pijit termasuk cafe yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/06). Hasilnya sebanyak 27o0rang terjaring razia yang mulai dari pukul 22 00 Wib dan  selesai pukul 24 00 Wib.

Ke-27 0rang yang terjaring razia, terdiri dari wanita 23 orang dan laki-laki 4 orang. Mereka di tangkap di tiga tempat yang berbeda, Jalan Ir Sutami Sukaberenang, Jalan Mt Haryono Kilometer 3,5, Bintan Plaza serta Jalan Wiratno, Hotel Kaputra.

Keseluruh mereka yang terjaring langsung di bawa dengan mobil Patroli Satpol PP, kantor walikota lama, di Jl H Agus Salim, Tepi laut. Kemudian mereka di data dan di beri pengarahan. Setelah didata, mereka disuruh pulang ketempatnya masing-masing.

Kepala Urusan Binaan Operasional (Kaur Bin Op) Satpol PP kota Tanjungpinang, Firdaus saat dikompirmasi media ini di kantornya, Sabtu (15/06) terkait dengan razia yang dilakukan jajaranya mengatakan.”Kegiatan ini kita lakukan, merupakan kegiatan rutin, guna menjaga, Kebersihan Keamanan Ketertiban (K3) dikota Tanjungpinang ini.”katanya.

Kemudian firdaus menjelaskan.”Mereka yang kita tangkap, didata. Mana yang memiliki KTP mereka kita lepaskan. Yang yang tidak memiliki indetitas, maka mereka dianggap melanggar Perda Nomor 9 tahun 2011. Serta Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang K3.” jelas Firdaus.

Pantauan media ini dilapangan, banyak keganjilan setetala penangkapan. Seperti, ada yang ditangkap kemudian dilepas tanpa didata dan diberi pengarahan namun sudah diperbolehkan pulang.

Sedangkan yang lainya diberi pengarahan lebih dulu. Ketika di tanya kepada salah satu petugas Satpol PP, mengapa ada 3 orang itu pulang sebelum didata.”Yang tiga itu punya KTP mas.”jelas petugas itu.

Namun tidak ada yang diproses secara hokum hingga ke pengadilan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).”Seharusnya di bawa ke pangadilan, dikenakan Tipiring sehingga ada efek jera. Dan operasi Satpol PP bersama polisi dan TNI ini tidak sia-sia.”ujar seorang anggota Satpol PP yang enggan namanya ditulis ini.

Kalau hanya razia tanpa penegakan hukum yang jelas, kesan yang timbul  di masyarakat menjadi negatif.”Ada apa Satpol PP tangkap lepas.”sebut Yn, seorang pekerja malam di Bintan Plaza.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 16 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek