; charset=UTF-8" /> Pungli BPN Tanjungpinang P21, Tersangka Bebas Berkeliaran - | ';

| | 1,012 kali dibaca

Pungli BPN Tanjungpinang P21, Tersangka Bebas Berkeliaran

Tersangka pungli, Januar (kanan) yang tidak pernah ditahan hingga berkas p21.

Tanjungpinang, Radar Kepr-Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melimpahkan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat BPN Kota Tanjungpinang dengan tersangka Januar, Plh. Kasi Pengukuran dan Pemetaan, Selasa (01/08/2017). Pelimpahan tahap II oleh unit Tipikor dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Tanjungpinang.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto, SH, MH mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap II dengan tersangka Yanuar. Adapun bukti yang akan dibawa ke persidangan antara lain transfer uang kepada tersangka sebesar Rp. 3 juta, keterangan ahli, saksi, handphone dan dokumen pengurusan.

Beni Siswanto mengatakan minggu depan kasus pungli BPN ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjungpinang, ada empat jaksa yang menjadi JPU. Adapun tersangka Januar tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan, hal itu mengingat kepentingan penyidikan pasal 21 KUHAP dimana tidak memenuhi syarat objektif untuk melakukan penahanan karena ancaman 3 tahun berdasarkan pasal 12a UU Tipikor,” ujar Beny Siswanto.

Tersangka Januar saat berada di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menolak diwawancarai terkait kasus pungli yang dilakukannya. Tersangka yang akan masuk ke ruang penyidik beberapa kali menghindar saat akan diambil gambarnya. “Tolonglah pak jangan diambil gambar saya,” ujarnya yang saat itu sedang ngobrol dengan seorang anggota Satreskrim.

Tersangka Januar akan dikenakan dengan pasal 11 junto pasal 12e junto pasal 12a UU Tipikor.

Terungkapnya dugaan pungli di BPN Kota Tanjungpinang berawal dari laporan warga yang mengurus penerbitan empat sertifikat tanah yang terletak di Sungai Sudip, Kelurahan batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pengurusan surat melalui Januar yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Tanjungpinang.

Ketika terbit peta bidang, Januar meminta uang Rp 6 juta kepada warga yang mengurus surat tanah. Tersangka beralasan uang itu untuk tandatangan agar surat tanah bisa terbit. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka meminta separuhnya dan menyuruh ditransfer ke rekening tersangka. (Wok)

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Agu 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek