; charset=UTF-8" /> Puluhan Rumah Diatas Lahan TNI-AL di Bongkar - | ';

| | 1,623 kali dibaca

Puluhan Rumah Diatas Lahan TNI-AL di Bongkar

Salah satu rumah warga dibongkar karena berdiri dilahan TNI AL tanpa ijin dan hak. Jumat (29/05).

Salah satu rumah warga dibongkar karena berdiri dilahan TNI AL tanpa ijin dan hak. Jumat (29/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan rumah yang dibangun di atas lahan milik TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang dibongkar, Jumat (29/05). Dalam pembongkaran tersebut, warga tidak ada yang melakukan perlawan. Pembongkaran beberapa rumah di jalan Haji Agus Salim, Gang Kapaya I, Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang tersebut dilakukan karena warga membangun rumah dilahan milik TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang tanpa ijin dan hak. Rumah yang dibangun dari kayu serta semi permanen dibongkar setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan soal kepemilikan lahan tersebut.

Walaupun warga melakukan upaya hukum melalui kasasi, tapi pembongkaran tetap dilakukan. Asisten Intelijen Lantamal IV Tanjungpinang Kolonel (L) Joni Sudianto mengatakan pemukiman tersebut bermula dibangun hanya empat rumah, sekitar tahun 1950-an atas se-ijin TNI Angkatan Laut.

Seiring berjalannya waktu, hingga tahun 2015 telah berdiri sekitar 43 rumah dibangun warga tanpa hak. Kolonel (L) Joni Sudianto mengatakan luas lahan milik Lantamal IV Tanjungpinang yang dibangun warga tanpa hak seluas 6040 meter persegi.

Asisten Intelejen Lantamal IV Tanjungpinang, kolonel Laut Joni Sudianto.

Asisten Intelejen Lantamal IV Tanjungpinang, kolonel Laut Joni Sudianto.

Untuk tahap pertama baru empat rumah yang dilakukan pembongkaran. Targetnya pada tahun ini semua rumah yang berdiri di lahan Lantamal IV Tanjungpinang sudah selesai semua dilakukan pembongkaran. Selanjutnya di lahan tersebut nanti akan dibangun fasilitas untuk TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang.

Sri Suyami, salah seorang warga yang memiliki rumah di lahan milik TNI AL tersebut mengakui kalau mereka memang tidak punya hak. Wanita yang mengaku orang tuanya sudah tinggal di tempat tersebut sejak tahun 1960-an. Sri Suyami mengatakan, dirinya meminta waktu habis lebaran baru bisa pindah dari rumahnya. Pembongkaran berlangsung tanpa perlawan dari warga Gang Kapaya I, Kampung Jawa. Warga hanya melakukan perlawan melalui jalur hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menyatakan lahan tersebut milik Lantamal IV Tanjungpinang.(wok)

Ditulis Oleh Pada Sab 30 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek