; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar 10 Ribu Butir Ekstasi, 6 Orang Diamankan - | ';

| | 562 kali dibaca

Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar 10 Ribu Butir Ekstasi, 6 Orang Diamankan

BB pil ineks 10 ribu butir yang diamankan dari enam orang sindikat narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jajaran Polres Tanjungpinang kembali berhasil membongkar jaringan narkoba antar wilayah. Usai berhasil menangkap dua orang kurir narkoba sabu-sabu seberat 5,5 kilogram dan 1.900 butir pil ekstasi, kali ini Satnarkoba Polres Tanjungpinang membongkar bandar narkoba jenis pil ekstasi. Sebanyak 10 Ribu butir pil ineks dan 6 orang berhasil diamankan dari berbagai tempat di wilayah Tanjungpinang.

Pengungkapan 10 ribu butir pil ineks tersebut berawal dari personil Polsek Bandara RHF dan petugas AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang yang menggagalkan penyelundupan 10 ribu butir pil ineks yang akan dibawa ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 09.30 Wib dengan pesawat Lion Air.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan penangkapan bermula terhadap salah seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT-620 rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat melewati pintu keberangkatan dan barang bawaan penumpang tersebut melewati mesin X-RAY, didapati benda mencurigakan yang dibungkus menggunakan plastik. Saat anggota Polsek dan petugas AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melakukan penggeledahan, diketahui bungkusan tersebut berisi narkoba jenis pil ekstasi bewarna pink, merek Hello Kity.

Mengetahui hal itu, petugas lalu mengamankan penumpang tersebut lalu meneruskan laporan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dikembangkan. Penyelidikan dan pengembangan dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah

“Dari pengembangan tersebut didapatkan tersangka lain berjumlah lima orang yang kita amankan di beberapa hotel yang berada di wilayah Tanjungpinang. Total tersangka menjadi enam orang dengan total barang bukti (BB) tujuh plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10 ribu butir,” ujar AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Lebih lanjut AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain. Sedangkan untuk mengetahui berat BB akan dilakukan penimbangan di Pegadaian cabang Tanjungpinang. (wok)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Des 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek