Polisi Tahan Anggota DPRD Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah diperiksa hampir 8 jam, Erianto, oknum anggota DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan Natuna-Anambas ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktoran Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kamis (21/04).
Politisi dari partai Demokrat ini ditahan, setelah penyidik menemukan dua bukti untuk meningkatkan status Erianto sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman.”Kamis (21/04), penyidik sudah memeriksan yang bersangkutna dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.”ucapnya.
Penahanan dilakukan penyidik karena terindikasi tersangka Erianto yang menjabat bendahara LSM BP Migas ini mengelak alias mangkir dari pemeriksaan polisi.”Guna memudahkan proses hukum, tersangka kita lakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Natuna sebesar Rp 3,2 Miliar yang terjadi sejak tahun 2011-2013.”terangnya.
Erianto merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Tipikor Polda Kepri, sebelumnya polisi menahan M Nasir selaku ketua LSM BP Migas.
Modus wakil rakyat ini dalam “merampok” uang APBD Natuna dengan cara membuat proposal kegiatan, namun kegiatan yang diajukan tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun dalam kasus ini, Erianto membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan, padahal kegiatan itu tidak pernah dilakukan alias fiktif. (irfan)
Kami mendukung Polda Kepri dalam menangkap yang diduga perompak2 uang uang rakyat, dan kami minta benar2 dalam menangani kasus ini, dan harapan pada bapak Kapolda Kepri jangan mau di interpensi kekuatan poltik, rakyat mendukungmu pak Kapolda.
support penindakan nyata para koruptor di kepri… gudangnya koruptor ada disana dan blom tersentuh slama ini…