; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Serahkan SPDP Komisioner KPUD Batam ke Kejati - | ';

| | 707 kali dibaca

Polda Kepri Serahkan SPDP Komisioner KPUD Batam ke Kejati

Kantor KPUD Kota Batam-

Inilah kantor KPUD Kota Batam, dimana komisioner telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menetapkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap komisioner tersebut juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati Kepri).

Kepastian telah disampaikan SPDP terhadap komisioner KPUD Batam ini diungkapkan seorang penyidik Polda Kepri ketika dikonfirmasi Radar Kepri pada Rabu (14/05).”Betul bang, SPDP dengan tersangka komisioner KPUD Batam sudah dikirim ke Kejati Kepri.”sebut sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menambahkan.”Tadi sore sudah diantar ke kantor Kejati Kepri di Senggarang. Diterima oleh bagian pidana umum.”katanya.

Sayangnya, sumber enggan menyebutkan berapa orang dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”Konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri atau Kasi Penkum Kejati Kepri saja bang.”tutup sumber.

Hingga beritan ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono dan Kasi Penkum Kejati Kepri guna konfirmasi dan klarfikasi terkait hal tersebut diatas.

Adapun 5 orang komisioner KPUD Batam yang sudah di non aktifkan oleh KPUD Provinsi Kepri adalah Muhammad Syahdan, Ahmad Yani, Mulkan Siregar, Jernih Siregar, Yudi Kornelis (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek