; charset=UTF-8" /> Plt Sekdako Hanya Saksi Dalam Kasus Korupsi Dedi Chandra - | ';

| | 1,086 kali dibaca

Plt Sekdako Hanya Saksi Dalam Kasus Korupsi Dedi Chandra

Plt Sekdako Tanjungpinang, Syahrial Evi usai diperiksa penyidik Tipikor Polresta Tanjungpinang atas kasus korupsi dengan tersangka Dedi Chandra.

Plt Sekdako Tanjungpinang, Syahrial Evi usai diperiksa penyidik Tipikor Polresta Tanjungpinang atas kasus korupsi dengan tersangka Dedi Chandra, Kamis (10/10). (foto by aliasar, radarkepri,com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selang beberapa menit setelah mantan Camat Tanjungpinang Timur, Syafrizal usai diperiksa penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang sebagai saksi. Terlihat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekdako) Tanjungpinang, Syafrial Evi memasuki ruang penyidik guna memberikan kesaksian dalam kasus pembebasan lahan pembangunan sekolah dengan tersangkan Dedi Candra.

Plt Sekdako Tanjungpinang masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 15 30 Wib, Kamis (10/10). Hampir 2,5 jam Syarial Evi di ruangan Tipikor di cecar 28 pertanyaan oleh penyidik tentang tugas pokoknya saat menjabat selaku Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (Bappeda) kota Tanjungpinang ketika kasus ganti rugi lahan itu terjadi.

Selesai di periksa, Syafrial Evi keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18:03 Wib. Mantan Bappeda Kota Tanjungpinang keluar dengan raut wajah pucat, karena kelelahan. Ketika dijumpai wartawan yang sudah lama menunggu di halaman Satreskrim Polres Tanjungpinang, Syafrial Evi menjelaskan.”Saya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saya sudah jelaskan semua yang saya tahu ke penyidik.”Katanya.

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Paingin di konfirmasi wartawan usai melakukan penyidikan di halaman kantornya tekait dengan pemeriksaan Sekdako itu, menjelaskan.”Dia kita periksa hanya sebagai saksi, ada 28 pertanyaan yang kita ajukan kepadanya tentang tugas pokoknya.”Katanya.

Kremudian Paingan menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi sekitar 5 orang. Masing-masing Syarial Evi, Syaprizal, Wan Samsi dari BPN Yusrizal serta Lurah Pinang Kencana Wan Martalina.”Mereka semua di perisa dan dimintai keterangan sebagai saksi.”Tambah Paingin.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek