; charset=UTF-8" /> Pinem Siap Dukung Data Untuk Gugatan Nguan Seng - | ';

| | 1,037 kali dibaca

Pinem Siap Dukung Data Untuk Gugatan Nguan Seng

nguan seng2

Nguan Seng

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berita tentang gugatan Nguan Seng terhadap Suban Hartono dan PT Kemayan Bintan sebesar Rp 1 Triliun pada Radar terbitan Rabu (30/4) lalu, mendapat respek.Khususnya dari orang-orang yang terlibat dalam perkara ini dan dirugikan. Salah satunya, Jendaita Pinem, yang ikut menjadi korban dalam perkara pidana. Bahkan, Jendaita Pinem, yang berada di luar daerah Tanjungpinang mengatakan sangat berempati atas sikap yang diambil oleh, Nguan Seng.

Baginya, sikap Nguan Seng, merupakan tindakan yang tepat untuk penegakan supremasi hukum khususnya di kota Tanjungpinang dan Indonesia secara global. Karena selama ini, dinilainya pihak Suban Hartono beserta kroni-kroninya sudah berhasil “membeli” hokum  beserta oknum-oknum aparatnya yang berdampak bagi perlakuan tidak adil kepada masyarakat luas.“Gugatan, Nguan Seng terhadap Suban Hartono sebesar Rp 1Triliun adalah hal wajar dan tepat waktu. Saya yakin, seluruh masyarakat Dompak akan mendukungnya. Mengingat, sudah bertahun-tahun lamanya Suban Hartono memperkaya diri sendiri atas tanah yang dikuasainya secara illegal.”tutur Pinem.

Penguasaan lahan tersebut hanya berdasarkan foto copy SHGB yang notabene fiktif/palsu. Penguasaan lahan masyarakat Dompak dalam skala jumbo itu bukan saja merugikan Negara, tetapi lebih daripada itu merugikan ratusan penduduk Dompak yang tanahnya diklaim sebagai lahan milik Suban Hartono/PT Kemayan Bintan.

Lebih jauh dijabarkan ayah 6 orang anak itu, bahkan dirinya beserta rekan-rekannya yang menambang lewat bendera CV TKA, ikut menjadi korban kesombongan Suban Hartono. Pertambangan bauksit yang mereka lakukan didaerah Dompak memiliki izin yang dikeluarkan oleh walikota Tanjungpinang melalui Dinas KPPKE kota Tnjungpinang.

Pertambangan legal tersebut melewati prosedur layaknya, dengan melakukan ganti rugi maupun sewa lahan/tanah kepada pemilik lahan. Namun dengan semena-mena kegiatan pertambangan yang memperkerjakan banyak warga Dompak itu, ditutup oleh tim penyidik Polresta Tanjungpinang, tanpa diketahui apa kesalahannya.

Dan berikutnya, 3 petinggi CV TKA ini dijebloskan ke hotel prodeo dengan tuduhan melakukan ‘Illegal Minning’. “Pertambangan ini dihentikan Penyidik dari Polresta Tanjungpinang dengan cara yang salah dan melanggar UU. Padahal penyidik tahu, pertambangan ini memiliki izin resmi dari walikota. Namun karena sudah ada pesanan dari Suban Hartono, maka tetap saja di police line,” ungkapnya.

Sebelum penutupan tambang dilakukan, tambah Pinem, Suban sudah melakukan pemerasan kepada direktur CV TKA. Suban meminta kepada direktur CV TKA membayar uang sebanyak 2 dollar Amerika/ton bauksit jika ingin menambang.

Uniknya kasus ini, pihak Penyidik, JPU, maupun hakim yang menanggani perkara tersebut, tidak pernah mampu menunjukan sertifikat HGB asli, sebagai bukti kepemilikan lahan yang diklaimnya. Padahal, seyogyanya, kasus lahan, harus disertai bukti otentik berupa bukti kepemilikan yang sah dan asli. Aroma rekayasa semakin terlihat dengan sikap hakim yang memihak kepada Suban Hartono CS. Keterangan ahli pertambangan, Ir Abrar Saleng, tidak digubris oleh majelis hakim hingga sidang lapangan (ke lokasi tambang).”Selama ini PN Tanjungpinang dijadikan Suban Hartono sebagai alat dan gelangang untuk menakut-nakuti dan melawan masyarakat dari melakukan perlawanan guna mempertahankan haknya terhadap tanah yang diklaimnya melalui foto copy SHGB dengan memperalat oknum penegak hokum.”bebernya lagi.

Tragisnya lagi, ujar lelaki sederhana ini, seakan-akan Suban Hartono mempunyai hak veto dan “kebal hukum”di PN Tanjungpinang, karena bisa mengatur hakim yang menyidang perkaranya. Yang logika bisa dijadikan tidak logika. Yang realita bisa dijadikan fiktif. Akibatnya, banyak masyarakat yang memilih mundur daripada harus menjadi penghuni jeruji besi. Contoh kasus dapat dibuktikan pada Perkara Perdata No. 04/PDT.G/2010/PN.TPI dan Perkara Pidana No. 82/PID.B/2010/PN.TPI. dua perkara ini berawal dari laporan Polisi No.Pol: LP/B.81/IV/2009 tentang Penyerobotan Tanah dan Pencurian.

Laporan ini disebabkan direktur CV TKA tidak mau memenuhi permintaan Suban Hartono membayar 2 dollar Amerika setiap ton bauksit. Laporan ini sama sekali tidak mampu dibuktikan  oleh Suban maupun penyidik sementara Pertambangan CV Tri Karya Abadi telah dihentikan oleh Penyidik dengan cara sewenang-wenang dan melanggar UU.

Namun tak berhenti sampai disana, untuk melindungi Suban Hartono oknum penyidik Polresta bernama Bripka AN Amar secara tidak professional diduga mengubah tuduhannya menjadi Ilegal mining berdasarkan pada tafsirannya sendiri. Tanpa memperhatikan ketentuan UU yang mengatur tentang defenisi ilegal mining sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan INPRES No. 3 Tahun 2000.

Dua orang Hakim PN Tanjungpinang, Rustiono SH M Hum dan T Marbun SH MH sejak awal telah melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Jo Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim karena terbukti mempunyai kepentingan baik langsung atau tidak langsung dalam memerkisa dan mengadili kedua perkara tersebut.

Keduanya menjadi majelis hakim yang mengadili dalam waktu yang bersamaan menyidangkan kedua perkara, perdata dan pidana, dengan menggunakan alat pembuktian yang sama dan diperiksa serta di adili di Pengadilan yang sama.”Namun begitu tiada siapa yang perduli, termasuk Tim Hakim Pengawas PN Tanjung Pinang. Sehingga Hakim yang menangani kedua-dua perkara membabi buta untuk menyatakan para terdakwa bersalah agar para terdakwa bisa di tahan dan dibungkem untuk tidak melakukan perlawanan dan membongkar rekayasa yang dilakukan oleh Suban Hartono.”tegasnya.

Pinem sangat berharap, demi nama baik Pengadilan dan Hakim dari timbulnya persangkaan bahwa hakim dalam mengadili dan memutus perkara tidak semata-mata untuk menghukum. Ia meminta dan memohon kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RepubIik Indonesia (MA RI) di Jakarta agar turut mengawasi sidang perkara gugatan Perdata yang dimohonkan oleh Nguan Seng di PN Tanjungpinang. “Guna membuktikan bahwa laporan-laporan Kami selama ini adalah benar,” Alasannya.

Dimana lazimnya Pihak tergugat akan mengajukan Upaya Peninjauan Kembali (PK), Tetapi Lazimnya Undang-Undang juga mengatur tentang syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Secara Hukum didalam Gugatan Perkara Perdata bahwa Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah wajib menunjukkan bukti kepemilikannya secara otentik melalui Sertipikat yang asli dan menunjukkan laporan polisi yang menjadikan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan. Apabila kedua-dua syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pihak tergugat yang mengaku sebagai pemilik tanah maka Pengadilan Tingkat Pertama wajib pula untuk menolak Permohonan PK yang dimohonkan oleh pihak tergugat untuk disidang karena tidak memenuhi syarat.

Ia mengingatkan untuk menghindarkan terjadinya rekayasa fakta dan penyeludupan Hukum dalam rangka membantu Ketua PN Tanjungpinang untuk menegakkan Keadilan dan membuktikan Suban Hartono yang selama ini diduga berperan sebagai Konspirator dan logistik dalam memanfaatkan nilai komersil Tanah Rakyat dan Tanah Negara untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pinem menghimbau agar ada kerjasama dari masyarakat, LSM dan media. Untuk sama-sama memantau jalannya persidangan.”“Agar tangan-tangan kotor Suban Hartono tidak lagi melakukan penindasan terhadap Rakyat Marhaen dengan menghalalkan segala cara. Saya siap membantu data-data yang diperlukan untuk pembuktian ini.” imbuhnya.

Dalam penantiannnya atas keputusan PK-nya yang belum membuahkan hasil, suami Aini Panrangrang itu tetap akan berusaha membongkar rekayasa dan peranan Suban Hartono sampai didapatkan bukti bahwa Suban merupakan Konspirator dan logistik baik dalam perkara Perdata maupun dalam Perkara Pidana yang melibatkan CV TKA dan rekanannya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Suban Hartono dan An Amar serta pihak terkait lainnya guna konfirmasi dan klarifikasi.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Sab 03 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek