; charset=UTF-8" /> Perusahaan Yang Telantarkan Tanahnya Bisa Dicabut HGB-nya - | ';

| | 1,271 kali dibaca

Perusahaan Yang Telantarkan Tanahnya Bisa Dicabut HGB-nya

Indra Jaya, ketua Dewan Perjuangan Resdistribusi Tanah Untuk Masyarakat/

Indra Jaya, ketua Dewan Perjuangan Resdistribusi Tanah Untuk Masyarakat/

Tanjungpinang, Radar Kepri-Salah satu penyebab banyak lahan terlantar di Kota Tanjungpinang karena dikuasai “spekulan”. Pada umumnya, spekulan ini berlindung dibalik kooperatian maupun perusahaan dengan harapan harga jual tanah itu semakin melonjak.

Diperlukan terobosan hukum guna mengantisipasi “mafia” tanah ini, khususnya di Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Celah hukum memanfaatkan fungsi tanah terlantar atau sengaja dibiarkan telah di buka Badan Pertanahan RI. Menindaklanjuti peluang ini, Indra Jaya, ketua Dewan Perjuangan Resdistribusi Tanah Untuk Masyarakat (DPR-TM) Kepri, menyurati, Kepala Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasiaonal (Kanwil BPN) Prov Kepri dengan surat nomor 13/DPR-TM/VIII/2015 pada Senin (03/08)
Indra Jaya ketika dikonfirmasi radarkepri.coom di Potong Lembu, Rabu (05/08) mengatakan.”Kita mennyurati Kakanwil BPN Kepri dengan tujuan mendorong dan mengusulkan serta mengawasi, percepatan pelaksanaan program strategis kementerian, Agraria dan Tata Ruang tentang BPN RI 2015 di daerah Provinsi Kepri.”Katanya.
Kemudian lanjut Indra.”Program tersebut ada 13, yakni, 1) Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan Penggunaan dan Pemafaatan Tanah (IP4T). 2) Peta Pertanahan dan Peta Dasar. 3) Neraca, Penata Gunaan Tanah (PGT), 4) Legalisasi Aset. 5)Distribusi Tanah, 6) Inventarisisasi tanah terindikasi terlantar. 7) Pengkajian sangketa, konflik dan perkara, 8) Inventarisisasi dan indentifikasi, Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT,9) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, 10) Penertiban Pemanfaatan Ruang, 11) Perencanaan Tata Ruang, 12) Pemafaatan Ruang, 13) Penataan Kawasan.”Terang Indra Jaya dengan sapaan akrabnya Indra.
Dilanjutkan Indra.”Di Kepri ini, permasalahan Agraria adalah, banyak tanah yang terlantar yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukanya oleh pemegang Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jika kita cermati untuk di kota Tanjungpinang umumnya Provinsi Kepri, ada 10 pemegang HGB yang terindikasi menterlantarkan lahan. Salah satunya PT Citra Daya Aditya (CDA) yang ber alamat di Jakarta, menelantarkan lahan seluas 253 Hektar di Batu 9 Kilometer 15 kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, hingga saat ini tanah tersebut, masih terlantar.”Papar Indra.
Maka dari itu, lanjut Indra.”Kita dari DPR-TM Kepri bersama perwakilan penggarap, akan melakukan audensi. Kita juga meminta secepat mungkin agar pelaksanaa intruksi Menteri Agraria dan Tata ruang/ BPN/RI benar-benar meng-akomondir kepentingan masyarakat, terutama Tanjungpinang.”terangnya.
Selanjutnya tambah Indra.”Ada surat BPN Tanjungpinang Nomor 208/100.2-21.72/VIII/2010, yang ditujukan kepada kepala BPN RI melalui, Kan Wil BPN Provinsi Kepri, Tentang penyampaian Data Final tanah terindikasi terlantar. Untuk Tahun 2015 ini BPN Kanwil Kepri jangan main-main dengan intruksi Menteri ini.”Tegas Indra.
Indra meminta kepada Menteri Pertanahan dan Agraria.”Agar, 10 Perusahaan yang terindikasi menelantarkan lahan di Tanjungpinang ini, ditetapkan menjadi lahan terlantar dan dicabut HGB sejumlah Perusahaan tersebut.”Tutup Indra
Terkait dengan hal diatas, media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait guna klarifikasi hal tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Perusahaan Yang Telantarkan Tanahnya Bisa Dicabut HGB-nya”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Kami dari LSM LIDIK Kepri mendukung Presure yg dilakukan oleh DPR-TM Kepri. Agar permaslahan tanah di Kepri ini dtp naik kerpermukaan dan bisa ada kebijakan sebagai solusi bagi warga penggarap. Mari Kita awasi kinerja BPN se Kepri ini agar instruksi menteri agraria itu bisa terwuujud. Desak dan pastikan Laporan yg dibuat ke Menteri Agraria benar2 berpihak untuk masyarakat. Terutama Permaslahan tanah terlantar di Km. 15 Air raja yg telah diterlantarkan pemilik sertifikat HGB PT. CDA selama 20 Tahun. Sebaik cabut aja pak menteri HGB nya. Trimakasih.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek