Penyidik Satgasus Kembali Periksa Kasubag Keuangan Sekdakab Anambas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi uang sisa DPID Anambas Rp 4,8 Miliar. Hari ini, Rabu (20/05) penyidik kembali memeriksa Salmiah SE, kasubag Keuangan Sekdakab Anambas.
Salmiah SE diduga menandatangani Surat Pemerintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana sisa DPID yang disimpan dalam rekening simpanan sementara (simsem) atas nama Marzuki, dirut PT Samara Tungga Cipta Persada yang “dibuatkan” Riko, oknum pegawai BNI 46 Cabang Pembantu Terempa.
Namun, Salmiah SE yang dikabarkan anak seorang jaksa ini membantah tanda tangan yang ada di SPM, guna pencairan uang sisa DPID tahun anggaran 2011 yang masuk ke posting anggaran tak terduga di Sekdakab Anambas tanda tangannya yang ada di SPM tersebut.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com di kantor Kejati Kepri.”Dia (Salmiah,red) datang sejak tengah hari bang.”sebut sumber. Sekitar pukul 19 00 Wib, Salmiah SE meninggalkan gedung Kejati Kepri di Jl Sungai Timun nomor 1, Senggarang, Tanjungpinang.
Salmiah SE yang mengenakan kerudung coklat muda dengan baju kuningkeluar bersama seorang laki-laki berbaju kaos hitam.”Itu suaminya ya ?”tanya radarkepri.com pada seorang petugas Kejati Kepri.”Iya bang, Mirwansyah namanya kalau tak salah.”jawab petugas tersebut.(irfan)
Kalau memang betul kabarnya ybs anak seorang jaksa selamatlah dia, tak mungkin jeruk makan jeruk walaupun salah