; charset=UTF-8" /> Penyidik Kasus Pompong Tenggelam Koordinasi Dengan Kejaksaan - | ';

| | 1,208 kali dibaca

Penyidik Kasus Pompong Tenggelam Koordinasi Dengan Kejaksaan

AKBP Joko Bintoro SH SIK, Kapolres Tanjungpinang.

AKBP Joko Bintoro SH SIK, Kapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menyimpulkan proses hukum kasus tenggelamnya pompong rute Tanjungpinang-Pulau Penyengat pada Minggu, 21 Agustus 2016 silam. Dimana, dalam tragedi ini, 15 orang penumpang ditemukan tewas.

Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH kepada radarkepri.com membenarkan adanya koordinasi dari penyidik Polres Tanjungpinang itu.”Tadi kita gelar perkara dan penyidik koordinasi dengan jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh pak Kajari untik meneliti kasus pompong tenggelam itu.”kata Ricky sapaam Ricky Setiawan Anas SH MH, Kamis (15/09) sore.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com, apakah sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, red), Ricky mengatakan.”Belum bang, tadi hanya koordinasi dan kita berikan petunjuk pada penyidik untuk pasal yang relevan.”katanya.

Salah satu pasal yang disarankan ke penyidik, masih menurut Ricky.”Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.”pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH SIK dijumpai radarkepri.com usai razia Cipta Kondisi, Kamis (15/09) malam menyebutkan.”Saya belum menerima hasil gelar perkara fan koordinasi penyidik dengan Kejaksaan. Nanti setelah saya terima laporannya, akan kita pelajari proses hukum lebih lanjutnya.”kata Kapolres.

Masih kata Kapolres.”Petunjuk dari Kejaksaan tentu kita penuhi sehingga proses hukumnya dapat diketahui. Pokoknya akan kita sampaikan ke publik proses hukum kasus ini.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek