; charset=UTF-8" /> Penimbunan di Pelosok di Razia, Dalam Kota di Biarkan - | ';

| | 1,493 kali dibaca

Penimbunan di Pelosok di Razia, Dalam Kota di Biarkan

Petugas BLH dan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika razia di penampungan barang bekas di Kilometer 12, Kamis (17/09).

Petugas BLH dan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketika razia di penampungan barang bekas di Kilometer 12, Kamis (17/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah disorot media ini terkait dengan sejumlah penyimpanan barang rongsokan yang diduga Ilegal dalam kota Tanjungpinang. Akhirnya, sejumlah petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) didampingi anggota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang turun kelokasi penyimpanan barang rongsokan milik, Aruna Irani di jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 12 tepatnya sekitar 100 meter dari simpang jalan Ganet kota Tanjungpinang, Kamis (17/09), siang.

Setibanya dilokasi penyimpanan barang rongsokan milik Aruna Irani tersebut, petugas menemukan tumpukan beraneka ragam barang bekas. Seperti besi, plastik dan barang rongsokan lainya, petugas memanggil pemilik gudang tersebut dan menanyakan izin penyimpanan barang rongsokan tersebut.

Ketika ditanya petugas, pemilik gudang tersebut mengaku memiliki izin. Namun tidak bisa menunjukan surat izin penyimpanan barang tersebut.“Surat Izin Usaha Pengusaha  saya ada pak, besok saya berikan foto copynya ke kantor BLH sekitar pukul 08 00 Wib.”janji Aruna Irani ini dilokasi.

Ketika ditanya tentang pembayaran pajak,”Saya bayar pajak pak setiap tahunya kekantor pajak.”ucapnya. Namun Aruna Irani tidak bisa menunjukan bukti pembayaran pajaknya.

Ketika ditanya, ada petugas atau pegawai yang meminta uang, Aruna Irani menjelaskan.”Masahal  bayar sama pegawai atau petugas lainya, tidak ada. Kecuali di hari besar seperti 17 Agustus itu ada.”tutupnya.

Iskandar yang memimpin jalanya operasi tersebut.”Kita juga punya pertimbangan, namanya usaha orang, namun tidak menutup kemungkinan, jika tidak memiliki Izin, maka kita akan menghentikan kegiatanya.”kata Iskandar di lokasi.

Ditambahkan.”Kita turun kelokasi ini atas dasar laporan dari masyarakat, bukan ini saja, kita akan periksa surat izin penyimpanan mereka semuanya. Mungkin besok kita akan lanjutkan operasi ini.”terang Iskandar.

Terkait dengan tindakan tegas yang akan dikenakan kepada pengusaha yang tidak memiliki izin. “Masalah penindakan, bukan wewenang kita. Itu wewenang Satpol PP, karena Satpol PP penegak Perda.”Tutup Iskandar.

Pantauan media ini dilapangan, terlihat sejumlah petugas yang turun kelapangan, terlihat memeriksa SIUP pemilik gudang tersebut. Sehingga razia terkesan setengah hati, kurang serius, terkesan cari muka. Karena, selain lokasi penimbunan barang rongsokan jauh dari pusat permahan warga. Sedangkan, penimbunan yang berada dalam kota dan ditengah-tengah pemukiman warga dibiarkan jalan terus. Diduga karena setoran bulanan lancar sehingga penimbunan barang rongsokan didalam kota dan samping kantor Lurah Kampung Baru bebas merdeka beroperasi.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Penimbunan di Pelosok di Razia, Dalam Kota di Biarkan”

  1. usaha kyak gini razia,prostusi terang terangan izinnya tak dicabut

  2. usaha kecil di razia. mafia2 besar karena sat pol pp n wartawan disogok merdeka… memang aparat lintah darat gak tau diri

Komentar Anda

Radar Kepri Indek