; charset=UTF-8" /> Pengurusan Akte Lahir Sekarang Berdasarkan Azaz Domisili - | ';
'
'
| | 2,084 kali dibaca

Pengurusan Akte Lahir Sekarang Berdasarkan Azaz Domisili

Sosiali sasi UU 24 tahun 2013 tentang pembuatan akte lahir dengan azaz domisili.

Sosialisasi UU 24 tahun 2013 tentang pembuatan akte lahir dengan azaz domisili.

Lingga,Radar Kepri-Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) sosialisasikan perubahan Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang administrsi pencatatan sipil akte kelahiran, yang penerapannya di ganti dengan UU nomor 24 Tahun 2013 mengenai perubahan pencatatan sipil akte kelahiran, dari azas peristiwa menjadi azas domisili. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula Lingga Pesona, Rabu (28/5).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, Zainudin Safiri, menilai pentingnya masyarakat mengetahui perubahan UU No 23/2006  Tentang Adminitrasi Kependudukan menjadi UU No 24/2013. Tiga perubahan mendasar yang terdapat UU yang terbaru harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk menertibkan data kependudukan.”Intinya dengan berlakunya UU No 24/2013 masyarakat menjadi lebih gampang mengurus administrasi kependudukan.” kata Zainudin di ruang kerjanya, Jumat (30/5).
Adapun peserta dari dari sosialisasi tersebut adalah kepala desa dan perwakilan kepala desa dari 75 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.
Izazul, Ardhi kepala bidang pencatatan Sipil, kabupaten Lingga menutur maksud dari acara tersebut. Selain Izazul juga hadir nara sumber dari dinas Capil provinsi Kepri Said Abdul Khadir dan Syahbah,
Izazul mengatakan untuk mensosialisasikan dan menyatukan persepsi mengenai, UU nomor 24 tahun 2013 dimana dalam UU tersebut pencatatan sipil akte kelahiran bukan berdasarkan peristiwa melainkan berdasarkan domisili.” Jadi untuk membuat akte lahir, tidak seperti jaman dulu. Dimana dua tahun setelah lahir harus sidang dan membuat akte lahir . Saat ini lebih mudah,  untuk memperoleh akte lahir tidak mesti saat masih kecil. Yang tua sekalipun bisa membuat akte lahir,berdasarkan dimana seseorang tersebut berdomisili.”kata  Izazul Ardhi.
Oleh sebab itu, untuk mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Lingga, terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada kepala desa dan kelurahan, dengan harapan nantinya para kepala desa dan lurah mensosialisasikan kepada masyarakatnya.
Izazul, mengatakan dengan UU nomor 24 tahun 2013, pengurusan akte lahir lebih mudah. Dimana masyarakat bisa mengurus akte lahir di tempat domisi mereka, tidak harus di tempat dimana dia di lahirkan.”Pengurusan akte lahir tersebut hanya menggunakan foto kopi KTP orangtua, KK dan surat nikah.”tutupnya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Jum 30 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek