; charset=UTF-8" /> Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Intel Kodim ke Persidangan - | ';

| | 981 kali dibaca

Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Intel Kodim ke Persidangan

*Terkait Kasus Penyelewengan Solar Oleh Tole Cs

Terdakwa Bhimo dan Tole ketika sidangkan di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Bhimo dan Tole ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (26/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dengan terdakwa Syah Gunandar alias Tole bin Usman Nasir (40) dan Bhimo Susindarto alias Bhimo bin Yusuf Suseno (39) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH untuk menghadirkan intel Kodim 0315 Bintan yang menangkap dan mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, Rabu (26/11).

Saksi intel Kodim 0315 Bintan itu juga akan didengarkan keterangannya untuk terdakwa Jupen Sius Bura bin Thomas (38) dan Febrian Ramadhani bin Supriadi (19) pada persidangan yang akan digelar pada Senin (01/12).

Perintah tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Fathul Mujib SH M Hum setelah penasehat hukum (PH) ke empat terdakwa, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.”Setelah kami menerima dakwaan dari jaksa dan mempelajarinya. Kami tidak mengajukan keberatan.”kata DR E W Papilaya SH MH yang didampingi Yuliatie SH.

Majelis hakim dan jaksa terlihat terkejut mendengar respon kuasa hukum Tole dan kawan-kawan ini. Jaksa bahkan belum siap menghadirkan saksi-saksi terkait kasus tersebut dan meminta persidangan ditunda 1 Minggu untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi. Majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa, namun panitera pengganti keberatan karena padatnya jadual sidang pada hari Rabu. Panitera pengganti meminta hari Senin (01/11) dan dikabulkan oleh majelis hakim yang disetujui jaksa dan pengacara para terdakwa.

Begini Kronologis Kasus Tole

Terdakwa Jupen dan Febrian

Terdakwa Jupen dan Febrian ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (22/11).

Perkara Tole disatukan dakwaannya dengan Bhimo dengan nomor surat dakwaan PDM-97/TG.PIN/E.p.2/10/2014. Sedangkan terdakwa Jupen satu berkas dengan Febrian dengan surat dakwaan nomor PDM-96/TG.PIN/E.p.2/10/2014.

Dalam surat dakwan atas nama Tole dan Bimo disebutkan, pada Kamis, 21 Agustus 2014 sekira pukul 17 00 Wib bertempat di bekas pelabuhan bauksit milik PT Kereta Kencana, Jl Madung, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau tata niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Berawal dari laporan masyarakat pada Dandim 0315 Bintan yang menyampaikan, bahwa di perairan laut depan Madung sering dilintasi tugboat yang dicurigai sering mengangkut bahan bakar minyak jenis solar ilegal. Dan kapal tersebut sering menabrak jaring nelayan ketika melintas. Mendapat informasi tersebut, Dandim 0315 Bintan kemudian memerintah Dan Unit Intel untuk menyelidiki. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2014, Dan Unit Intel Kodim 0315 Bintan memerintahkan Panyahatan Harahap dan Edwar Purba (kedua anggota unit intel Kodim 0315 Bintan,red) untuk menggelar penyelidikan.

Dua hari lamanya anggota intel Kodim 0315 Bintan ini menyelidik. Hasilnya, Kamis 21 Agustus 2014 sekitar pukul 17 0 Wib, dua tentara ini menemukan 1 unit truk tanki warna biru dengan nopol BP 8187 TY bermuatan bahan bakar minyak jenis solar yang dikemudikan (supir) Bhimo. Solar subsidi tersebut sedang dipindahkan ke kapal tugboat merek L Kakap yang bersandar di bekas pelabuhan bauksit PT Kereta Kencana, Madung.

Saksi Panyatahan Harahap kemudian menanyakan tentang BBM yang dibawanya, Bhimo menjawab, hanya supir truk tanki, yang mengkoordinir alias koordinator lapangan adalah Syah Gunandar alias Tole. Kemudian anggota intel ini meminta Bhimo menyuruh Tole datang ke lokasi. Setelah Tole datang, keduanya berikut truk bermuatan solar subsidi dibawa ke Kodim 0315 Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan, diperoleh keterangan, ternyata bahan bakar minyak jenis solar itu diperoleh (dibeli) dari Agen Penyaluran Minyak Subsidi (APMS) yang ada di Kampung Lama, Dompak yang tidak dilengkapi dokumen delivery order (DO). Selanjutnya, kedua tersangka dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa Tole dan Bhimo ini diancam melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kedua, pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada saat penangkapan, ternyata Bhimo sedang ternyata sedang menyambungkan slang dari truk tanki ke tugbaot L Kakap dengan maksud memindahkan muatan berisi solar ke tugboat tersebut. Proses pemindahan diawasi Jupen (nahkoda tugboat) dan Febrian Ramadan (ABK tugboat sekaligus pengawas kapal, red). Maka, Jupen dan Febrian ikut ditangkap bersama tugbaot berisi solar sebanyak 16 000 liter yang dibeli dari pompong kayu di muara (pertemuan sungai dan laut, red) di perairan Tanjung Sebauk, Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatanya, Jupen dan Febrian dijerat melanggar pasal pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau, kedua pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek