; charset=UTF-8" /> Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Agung Trianto ke Persidangan - | ';

| | 947 kali dibaca

Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Agung Trianto ke Persidangan

*Sidang Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Tole Cs

Saksi Heri ketika memberikan keterangan dalam perkara Tole dan kawan-kawan.

Saksi Heri ketika memberikan keterangan dalam perkara Tole dan kawan-kawan. Kamis (11/12) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Adriani SH dari Kejari Tanjungpinang untuk menghadirkan Agung Trianto. Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini telah dipanggil oleh pengadilan melalui Kejaksaan agar hadir memberikan keterangan hari ini, Kamis (11/12). Surat panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Syah Gunandar alias Tole dan Bhimo sudah disampaikan pada Rabu (10/12) kerumahnya di Rawasari.

Hal ini terungkap dalam persidangan ketika ketua majeli hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penyelewenan BBM jenis solar Subsidi dengan empat terdakwa, Tole, Bimo Jupen dan Febrian kembali digelar dengan agena mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan kali ini, tiga orang saksi dihadirkan jaka, yaitu Heri, Danil dan seorang pegawai Disperindag. Pengakuan menarik disampaikan Heri, yang mengaku dibawa bekerja oleh Jupen (nahkoda tugboat Lautan Kakap,red).”Tugas saya hanya menurunkan slang dari kapal ke mobil.”kata Heri.

Heri mengaku dapat bekerja dan dibayar gajinya oleh Jon.”Jon itu direktur PT Batam Energy Persada. Dia yang membayar gaji saya melalui office PT BEP, yang ambil gaji saudara Febrian.”terangnya.

Heri mengaku sudah dua kali membawa solar subsidi tersebut ke PT BEP di Batam.”Saya baru kerja 22 hari, tepatnya hari raya Idul Fitri ke dua. Pertama kali antar minyak solar sekitar seminggu setelah saya bekerja. Ambil solarnya juga dari pelabuhan Madong, Senggarang.”terangnya.

Kali kedua, saksi Heri mengaku baru akan menyalurkan slang ke truk tanki yang dikemudian Tole.”Namun keburu ditangkap oleh anggota intel Kodim.”kata Heri.

Pada pengangkutan pertama, tugboat Lautan Kakap itu, masih kata Heri, berhasil membawa 40 ton solar.”Mobil yang bawa, ya truk itu juga. Bolak-balik hingga tercapai 40 ton. Kita menunggunya satu satu malam.”ujar Heri.

Pada pengangukat yang kedua, masih kata Heri, didalam lambung tugboat sudah ada 16 ribu litr solar yang dibeli di pompon nelayan di teluk.”Tak jauh dari pelabuhan Madong itu belinya. Ada 5 galon berisi 2 ton pergalonnya.”terang Heri.

Menyikapi keterangan Heri ini, terdakwa Jupen membantah, terutama tentang PT BEP dengan direktur Jon ini.”Pak Jon itu bukan direkturnya.”bantah Jupen. Mendengar keterangan ini, Fathul Mujib SH MH menanyakan pada Jupen.”Kalau bukan Jon direkturnya, jadi siapa nama direktur PT BEP itu.”Tanya Fathul Mujib SH MH ketua majelis hakim.

Anehnya, Jupen bukannya membeberkan dan menerangkan siapa  direktur PT BEP itu malah menjawab.”Cukup majelis hakim.”katanya. Tentu saja ini membuat majelis hakim berang,”Kamu bilang bukan Jon direkturnya, jadi siapa.”Tanya majelis hakim,  terlihat terdakwa Jupen “terjebak” dengan bantahannya dan hanya berkata.”Cukup majelis hakim”kata Jupen tanpa menerangkan siapa nama direktur PT BEP.

Saksi lainnya, Danil merupakan pemilik CV Tiga Muda Bintang Perkasa yang mendapat jatah 100 ton solar subsidi untuk dijual ke nelayan atau warga. Danil mengaku telah mendapat ijin dari PT Pertamina untuk menjual solar subsidi ini sejak tahun 1986. Dalam persidangan, Danil yang hanya sebagai saksi itu mengaku perbuatan anak buahnya, Sutrisno yang dipercayanya menjual solar subsidi ke warga, namun ternyat dijual ke truk.”Itu salah, Sutrisno pernah mengirimkan pesan sms pada saya dan meminta maaf telah membuat masalah.”kata Danil.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (17/12) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain di BAP yang belum dihadirkan jaksa.”Ada sekitar 6 orang lagi, termasuk dari Komandan Unit Intel Kodim 0315 Bintan dan karyawan PT BEP lainnya.”kata Santi sapaan akrab Ristianti Adriani SH usai sidaing digelar. Masing-masing Agung Trianto, M Syukroni dan Andriono.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Pengadilan Perintahkan Jaksa Hadirkan Agung Trianto ke Persidangan”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    DPW LSM LIDIK Kepri mendesak kepada Majlis Hakim untuk terus mencari tahu siapa direktur PT.BEP. Dan Menjadi Pertanyaan kenapa pihak APMS dan PT.BEP hanya dijakdikan sebagai saksi.Alur Logika dari mana asal solar pasti dari APMS,siapa pembeli solar subsidi dari APMS jawabnya Tole CS, siapa pemodal atau pendana pembelian solar pasti orangnya ada dan menurut informasi media berisila AT, siapa penadah di batam, pasti ada menurut keterangan heri PT. BEP. Jadi kami mendukung pemanggilan agung trianto. Jangan nodai hukum, kita kan terus kawal kasus ini.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek