; charset=UTF-8" /> Penempatan Uang Negara di Rekening Simsem Salahi UU Tata Kelola Keuangan - | ';

| | 1,555 kali dibaca

Penempatan Uang Negara di Rekening Simsem Salahi UU Tata Kelola Keuangan

Drs Siswo Sujanto DEA, ahli tata kelola keuangan negara dan perpajakan yang didengarkan keterangannya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi uang sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas, Selasa (22/09).

Drs Siswo Sujanto DEA, ahli tata kelola keuangan negara dan perpajakan yang didengarkan keterangannya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi uang sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas, Selasa (22/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penempatan uang negara di rekening simpanan sementara (simsen) tidak memiliki dasar hukum dan menyalahi UU tata kelola keuangan negara. Pejabat pengelola anggaran (PA) telah menyalahi UU tata kelola keuangan sehingga merugikan keuangan negara harus bertanggungjawab. Karena, uang negara tidak bisa disimpan di rekening “abu-abu” alias tak jelas.

Penegasan ini disampaikan Drs Siswo Sujanto DEA, ahli tata kelola keuangan negara dan perpajakan yang didengarkan keterangannya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi uang sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas sebesar Rp 4,8 Miliar lebih di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (22/09).

Menjawab pertanyaan pihak yang bertanggungjawab kalau ada dana dari APBN yang bersisa namun tidak dikembalikan ke kas negara. Ahli menguraikan.”Begini yang mulia, didalam tata kelola keuangan negara itu, ada kewenangan-kewenangan. Yang pertama, kita lihat ditingkat pusat, konsepnya ditingkat pusat, pengelola keuangan itu adanya ditangan Presiden, kemudian oleh Presiden sebagain didelegasikan kewenangan pengelola keuangan itu ke Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagian didelegasikan ke Kementrian Teknis. Begitu juga konstruksi di tingkat daerah. Semua pengeluaran harus di uji bendaraha umum daerah untuk tingkat daerah. Kontruksi kewenangan ini diwujudkan dalam setiap instansi pemerintah.”terang ahli.

Ahli juga menilai pengembalian uang negara melalui rekeninga pos tak tersangka tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan UU tata Kelola Negara. Dalam kasus pengembalian keuangan sisa dana DPPID Anambas, Sekda merupakan pengguna anggaran.”Jadi pengguna anggaran itu yang harus bertanggungjawab, tidak ada alasan hukum Pengguna Anggaran mengalokasikan uang tersebut ke rekening simsen. Apalagi rekening simsen itu atas nama pihak swasta.”ujarnya.

Dijumpai radarkepri.com usai persidangan, Drs Siswo Sujanto DEA menyebutkan.”Selain Pengguna Anggaran, kabag keuangan serta kuasa bendahara umum daerah harus bertanggungjawab. Karena kelalaian tiga pejabat ini dalam melakukan pengawasan dan monitoring membuat negara rugi.”tegas perancang dan perumus UU Tata Kelola Keuangan Negara.

Persidangan untuk ke empat terdakwa, Handa Rizky SE, Surya Darma Putra SE, Efian SE dan Wely Indra SH dilanjutkan pada Selasa (29/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek