; charset=UTF-8" /> Penambangan di Pulau Tekoli Melanggar UU dan Ditolak Masyarakat - | ';
'
'
| | 1,149 kali dibaca

Penambangan di Pulau Tekoli Melanggar UU dan Ditolak Masyarakat

Penambangan biji bauksit di Pulau Tekoli, Lingga=

Penambangan biji bauksit di Pulau Tekoli, Lingga.

Lingga,Radar Kepri-Penambangan di pulau Tekoli, kecamatan Senayang mulai beraktivitas. Penambangan di pulau seluas hampir 70 hektar tersebut tetap di lakukan, walau sebenarnya banyak sebagian masyarakat menentang aktifitas penambangan tersebut, namun hal ini tetap dilakukan.

Wajar penguasaha memiliki alasan untuk tetap melakukan aktifitas penambangan di pulau tersebut. Apalagi pihak perusahaan sudah mengantongi izin operasi produksi oleh Bupati Lingga. Walau sebenarnya aktifitas penambangan di pulau tersebut bertentangan dengan Undang-undang pengelolaan pulau terkecil.

Sebagaimana dalam pasal 1 undang-undang nomor 27 tahun 2007, ayat 3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. sementara pulau tekoli hanya seluas 0,7 Kilometer persegi.

Sehingga, mengacu Undang-Undang tersebut, pulau Tekoli kecamatan Senayang tidak dibenarkan dilakukan aktifitas pertambangan. Apalagi pelarangan penambangan di pulau terkecil telah di atur dalam pasal 35 Undang-undang 27 tahun 2007.

Sebagaimana penjelasan pasal 35 hurup (K) Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkankerusakan lingkungan dan/atau pencemaran.lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil merupakan lex spesialis, yaitu aturan hukum yang spesial dalam menjaga pulau-pulau terkecil, sehingga sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan, karna hal itu proses penegakan hukum dapat dilakukan walau tanpa adanya laporan dari masyarakat. Dalam penengertian hukum, pelanggaran terhadap penegakan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan absolut atau tindakan yang dapat dilakukan setelah adanya pelapor, tehadap pelanggaran penggunaan pulau ini.

Masyarakat berharap, kepolisian resort lingga untuk lebih pro aktif dalam melakukan tindakan pelanggaran hukum. Sangat di sayangkan apabila Polres Lingga terlalu pasif dalam menangani setiap dugaan pelanggaran dan lebin intensif dalam melakukan pengawasan terhadap aturan hukum yang spesial pula.

Apalagi, hal ini menjadi ketakutan masyarakat, pada umumnya aktifitas pertambangan yang terjadi di lingga banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran Lingkungan.

Menurut masyarakat tekoli, Jamaludin.”Kami masyarakat sampai saat ini tidak setuju dengan aktifitas penambangan di pulau Tekoli, apalagi kami sebagai nelayan dan mata pencaharian kami tergantung dari laut di sekitar pulau ini, jadi sangat tidak setuju penambangan ini.”Katanya.

Menurutnya, sampai saat ini ada sekita 36 kepala keluarga, yang masih keukuh pada pendiriannya dan menolak aktifitas penambangan di pulau tersebut. memang, mereka tidak bisa berbuat banyak terkait penolakan penambangan tersebut.

Namun Jamaludin berharap, aktifitas penambangan di desa tersebut, sama saja menutup mata pencaharian mereka sebagai nelayan. sebab dampak dari pertambangan yang lebih banyak mudaratnya darpipada manfaatnya.

Ijin tambang dan operasional yang diterbitkan dinilai berbagai kalangan menabrak dan melanggar UU yang berlaku. Disinyalir Bupati Lingga telah menerima gratifikasi sehingga tetap menerbitkan ijin tambang di lokasi pulau Tekoli yang hanya memiliki luas 0,7 kilometer itu. (amin/red)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Jul 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek