Pemusnahan Hutan Bakau Di Jl RH Fisabilillah Terus Berlanjut
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aktifitas “pemusnahan” hutan bakau (mangrove) di kilometer 8 atas, tepatnya di Jalan RH Fisabilillah depan kedai penjual buah-huahan terus berlanjut. Rencana polisi yang akan mengusut aksi “penjahat” lingkungan ini dianggap angin lalu alias “kentut”.
Buktinya, Rabu (21/09) siang, sejumlah truk bermuatan tanah timbunan tanpa penutup bebas keluar masuk kelokasi hutan bakau. Padahal, informasi yang dihimpun radarkepri.com, dilokasi yang kurang dari 50 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) belum mengantongi ijin penimbunan dari Walikota Tanjungpinang.
Anehnya, sekitar 500 meter dari lokasi serupa, polisi bersama Lurah Sei Jang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Tanjungpinang menghentikan penimbunan hutan bakau yang telah mengantongi ijin mendirikan bangunan atas nama Andi Anhar Chalid. Dilokasi ini, Andi Anhar Chalid berencana membangun 14 unit rumah toko berlantai dua.
Alat berat berupa loader dan truk dihentikan, termasuk aktifitas penimbunan yang sedang berjalan. Lurah Sei Jang, Bobby S menyampaikan.”Ijin penimbunan dari Walikota berupa surat keputusan belum ada. Karena itu kami hentikan penimbunan ini.”katanya.
Namun saat dikonfirmasi terkait penimbunan serupa di dekat DAS, Bobby meminta media ini untuk konfirmasi ke dinas kehutanan.”Itu wewenang dinas kehutanan, ke sana saja. Saya kuatir salah bicara.”kata Bobby.
Hingga berita ini dimuat, aksi pemusnahan hutan bakau yang dekat dengan DAS masih terus berlanjut. Rombongan yang menghentikan penimbunan hutan bakau di lokasi milik Andi Anhar Chalid hanya melintas saja dilokasi penimbunan di depan kedai penjual buah tersebut.(irfan)