Pemkab Usulkan APBD-P Natuna 2016 Rp 1,190 Triliun
Natuna, Radar Kepri-Bupati Natuna Drs Hamid Rizal, penyampaikan pidato sekaligus menyerahkan berkas buku nota keuangan belanja daerah di APBD-P tahun 2016. Jumat, (14/10) pada pukul 20.00 WIB tadi malam di gedung DPRD Natuna jalan Yos Sudarso Batu hitam Ranai Kabupaten Natuna kepada Ketua DPRD Yusri Pandi.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Yusri Pandi itu,
Bupati Natuna, Drs. Hamid Rizal, mengatakan, “Penyampaian Pidato pnota keuangan ini merupakan mekanisme awal yang penting untuk dilaksanakan yang tujuanya guna meningkatkan stabilitas perencanaan anggaran serta efetifitas dan in efesiensi secara yuridis kebijakan pendapatan anggaran perubahan anggaran pendapatan daerah Kabupten Natuna tahun 2016.”Papar Hamid.
Masih Hamid, Mengacu kepada pasal 183 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 pasal 81 Perturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 dan pasal 154 ayat 1 pemendagri nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah dirubah denganperturan menteri dalam negeri ( pemendagri) nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan darah, menjelaskan bahwa substansi pendapatan dan belanja darah tahun 2016. dengan pertimbangan sebagai berikut.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar yunit organisasi dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Keadaan darurat dan keadaan luar biasa, perubahan dengan ketentuan diatas sesuai dengan kondisi pelaksanaan APBD tahun berjalan perubahan dilaksanakan dengan pertimbangan, 1(satu) penyesuaian pendapatan asli darah khusus nya pajak penerangan jalan non PLN dua, adanya defisit dari penerimaan negara serta adanya pengurangan tranfer kedaerah sebesar Rp 72, 9 triliun, akan berimbas kepada realisasi tranfer Kekabupaten Natuna hingga perlu dilakukan penyesuaian targed penerimaan anggaran APBD perubahan dapat disusun benar benar regelius.
Ketiga, pengurangan kegiatan DAK, Fisik, sesuai surat menteri keuangan nomor 10 /MK.07/ 2016. dan nomor 19 /MK. 07/2016 tentang pedoman pelaksanaan DAK. Fisik tahun 2016. dan berdasarkan usulan pengurangan / pemotongan secara mandiri oleh daerah. Empat, penyesuaian pendapatan sesuai peraturan presiden nomor 66 tahun 2016. Tentang APBD-P tahun 2016 serta antisifasi petranferan ankhir tahun karena terjadinya Sutcol terhadap penerimaan lembaga dan negara. Lima, mengenai Schedule beberapa kegiatan di SKPD yang mendesak dan prioritas. Enam, penyesuaian pergeseran anggaran belanja langsung maupun tidak langsung . Tujuh, penyesuaian silva audit tahun anggaran tahun 2015. Anggaran Pendapatan dan Perubahan Kabupaten Natuna tahun anggaran 2016 dapat dijelaskan sebagai berikut.
“Rencana pendapatan semula APBD murni dianggarkan debesar Rp. 1,155 (satu triliun seratus lima puluh lima miliar, menjadi Rp. 1,190(satu triliun seratus sembilan puluh miliar) atau bertambah sebesar Rp. 34,8 miliar. Rencana belanja semula dianggarkan sebesar RP. 1,55 triliun, menjadi Rp. 1,192 triliun, atau bertambah sebesar Rp 37,17 miliar. Sedangkan sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp.2,35 miliar. Sedangkan penghitungan silva audit tahun anggaran 2015 dari rekening BUD, BLUD dan FKTP. Dengan rincian anggaran pendapatan dan belanja darah perubahan Kabupaten Natuna, anggaran tahun 2016 sebagai berikut, satu pendapatan perubahan pendapatan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 1,190 semula yang dianggarkan pada APBD murni tahun 2016 RP. 1,155 triliun, yang perubahanya terdiri dari. Satu, pendapatan asli darah semula RP. 43,65 miliar , menjadi Rp. 55,3 atau bertambah Rp. 11,64 miliar, yang bersumber dari peningkatan pajak daerah. Dan lain lain pendapat asli daerah yang sah. Dan dana perimbangan semula dianggarkan sebesar RP. 1,012 triliun, menjadi Rp. 1,004 triliun, atau berkurang sebesar RP 8 miliar, disebabkan perubahan peraturan presiden nomor 66 tahun 2016. tentang APBD-P tahun 2016. Tiga lain lain pendapatan yang sah semula dianggarkan RP 99,4 miliar, menjadi Rp. 130,59 miliar, atau bertambah sebesar RP. 31, 19 miliar, yang bersumberkan dari hibah air minum pendapatan bos sesuai dengan surat UPT supstansi pemerintahan nomor : S. 23 /.1/KSAP /3/2016. tanggal 2 maret 2016, tentang patwa terkait dengan penganggaran dan pelaporn dana BOS pada pemerintahan serta uang bagil hasil pajak dari propinsi Kepulan Riau.” papar Hamid.
Acara paripurna penyampain pidato nota keuangan yang berlagsung sekitar satu jam itu, terlihat hadir FKPD,SKPD para tokoh masyarakat, sementara beerapa anggota dewan tidak terliha hadir. (Herman)