; charset=UTF-8" /> Pemkab Bintan Hentikan Ijin Tambang PT Lobindo - | ';

| | 746 kali dibaca

Pemkab Bintan Hentikan Ijin Tambang PT Lobindo

Hasfarizal Handra S Sos, kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan .

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) melalui dinas ESDM “melarang” PT Lobindo menambang. Giliran Pemkab Bintan melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan “latah” menghentikan aktifitas PT Lobindo dengan menyatakan tidak memperpanjang izin yang telah diberikan.

Hal ini terungkap dalam surat dari Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan ke PT Lobindo Minning nomor 570/DPMPTSPT/990 yang ditujukan ke PT Lobindo Minning. Surat dengan sifat penting itu dikirim tanggal 23 November 2017 berisi 5 item yang mengurai sebab tidak diperpanjangnya ijin PT Lobindo.

Poin krusial penghentian perpanjang ijin adalah masalah status hukum tanah tambang yang belum tuntas dan di klaim milik PT Multi Dwi Makmur yang tidak bersedia lahan itu dibebas.

Terhadap dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan ini, ternyata Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan tidak/belum menerima progres penyelesaian kepemilikan lahan. Sehigga Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan memutuskan tidak melanjutkatkan perpanjang ijin dan membuka peluang pihak lain untuk berinvestasi dilahan sebanyak 142 alas hak di Wacopek tersebut. Surat ditandatangani Hasfarizal Handa S Sos selaku kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga Kerja Kabupaten Bintan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Des 2017. Kategory Bintan, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek