; charset=UTF-8" /> Pembacaan Tuntutan Dewan Bintan “Penyabu” Lima Kali Tunda - | ';

| | 826 kali dibaca

Pembacaan Tuntutan Dewan Bintan “Penyabu” Lima Kali Tunda

Tini, Sherly dan oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana sedang menunggu persidangan dengan agenda tuntutan yang kembali di tunda.

Tini, Sherly dan oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana sedang menunggu persidangan dengan agenda tuntutan yang kembali di tunda, Rabu (25/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk ke lima kalinya pembacaan tuntutan terhadap Arif Jumana, oknum anggota dewan Bintan “penyabu” bersama Sherly dan Tini batal dibacakan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/02).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Adriani SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan sedang menyusun surat tuntutan untuk ketiga terdakwa tersebut.”Surat tuntutan sedang kami buat, belum siap. Mohon untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu.”kata Santi, sapaan Ristianti Adriani SH.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Parulian Lumbantoruan SH terlihat kecewa dan mengingatkan jaksa.”Ini sudah lima kali ditunda, penundaan pertama diberi waktu dua minggu. Penundaan kedua hingga ke lima, diberi waktu 1 minggu. Rabu (04/02) harus sudah dibacakan.”tegas Parulian Lumbantoruan SH MH.

Pihaknya juga menyatakan akan mengirim kembali surat ke Kejari, Kejati dan Kejagung untuk memberitahukan penundaan kelima ini.”Agar proses hukum, cepat dan murah terlaksana.”terangnya.

Sekilas, Arif Jumana ditangkap warga ketika sedang pesta narkoba jenis Sabu-Sabu di Kolam Renang Si Eneng di kilometer 20 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan bersama dua “teman” wanitanya (Sherly dan Tini, red) pada Senin 10 November 2014 lalu. Diduga, agar tidak meringkuk dibalik jeruji besi, wakil rakyat ini bersama dua teman wanitanya mengajukan asismen sesuai pasal 17 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek