Pelaku Penikam Herman Terancam 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua pelaku pengeroyokan yang mengskibatkan Herman (42) pada Jumat (08/04) dini hari tewas, yaitu ,ED (24) dan FR sebelumnya ditulis RF (23) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan melalui KBO Reskrim Iptu Efendi, saat dijumpai radarkepri.com di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.”Tersangka kita jerat melanggar pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”ucap Iptu Efendi pada radarkepri.com.
Selain kasus pengeroyokan, polisi juga sudah menerima laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh dua remaja yang menjadi korban pemukulan para Anak Buah Kapal (ABK) Shoryu Permai.”Iya, jadi ada dua kasus. Satu kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban (Herman, red) meninggal.
Satu lagi kasus penganiyaan yang menyebablan dua remaja mengalami luka memas pada wajah.” kata Iptu Efendi. Saat ini kedua korban sudah di Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dinintai keterangan setelah mendapat perawatan medis dan visum.((irfan)